Bintan,prioritas.co.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan digelar pada bulan September tahun ini. Dimana ada 21 Desa di sejumlah Kecamatan yang siap menyelenggarakan, Kamis (31/03/2022).
Salah satu Desa yang segera melakukan Pilkades tersebut yaitu Desa Mapur di daerah Kecamatan Bintan Pesisir yang tengah melakukan berbagai persiapan sampai kini.
Hal dimaksud dibenarkan langsung oleh Kepala Dusun Mapur, Imran Hadi yang mengaku terkait rangkaian Pilkades di tempatnya lagi berjalan. Termasuk panitia tengah mempelajari dasar dan hukum proses pelaksanaannya nanti.
Menurutnya, Pendaftaran masih bulan Juni mendatang. Namun, Untuk sekarang belum ada isu yang merebak seputar jumlah dari Bakal Calon (Balon) yang akan bertarung sehingga masih belum tahu siapa – siapa saja yang akan maju.
Berangkat dari persoalan diatas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bintan, Rony Kartika pernah mengungkapkan bahwa sesuai dengan Perbup nomor 13 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Pilkades adapun syarat yang wajib dipenuhi calon Kades itu terdapat 18 item antara lain melampirkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan.
” Melampirkan SKCK, Surat dari Pengadilan yang menerangkan tidak sedang dicabut hak pillihnya, Surat kesehatan dari Rumah sakit Pemerintah, Tidak pernah sebagai Kades selama tiga periode dan tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik termasuk tidak terdaftar dalam organisasi terlarang, ” Ungkapnya turut menjelaskan kepada awak media lewat rekanan. (Alek)