Prioritas.co.id, Pringsewu – Banyaknya kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terungkap di Kabupaten Pringsewu mendapat tanggapan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pringsewu.
Hi. Fauzi selaku ketua LPA sekaligus Wakil Bupati Pringsewu mengatakan banyaknya kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur menjadi suatu bukti bahwa masyarakat Pringsewu orang tua anak sebagai korban sudah berani untuk mengungkap.
“Kita salut kepada korban atau orang tua dari korban yang sudah berani menceritakan atau melaporkan akan terjadi nya kasus pelecehan yang menimpanya” kata Hi. Fauzi dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan telfon, Jumat (21/6/19).
Menurutnya, sejauh ini Pemkab Pringsewu sudah melakukan upaya sosialisasi bersama dengan lembaga lembaga terkait tentang UU Perlindungan Anak di Kabupaten Pringsewu.
“Minimal kita mengajak kepada anak anak kita untuk berani menceritakan sekecil apapun yang terjadi kepadanya,” ujarnya.
Kesempatan Hi. Fauzi mengajak kepada seluruh masyarakat Pringsewu terutama kepada orang tua untuk lebih hati hati dalam menjaga dan mengawasi anak.
“Agar orang tua untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengawasi anak, karena anak kita sebagai aset bangsa,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data pengungkapan Polres Tanggamus terkait kasus pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Pringsewu selama tahun 2019 setidaknya ada 5 kasus terbagi dari beberap Polseknya.
Pengungkapan pertama kali dilakukan oleh Polsek Sukoharjo, pada Kamis, 21 Februari 2019 dalam perkara inses yang sempat menghebohkan masyarakat bahkan Nasional, dimana korban AG (18) telah menjadi korban pencabulan oleh ayahnya berinisial M (45), kakak berinisial SA (24) dan YF (16) diamankan saat berada di rumahnya, Kamis (21/2/19).
Kemudian, Polsek Gading Rejo menangkap tersangka Sutrisno pada Senin (13/5/19) pukul 23.00 Wib atas laporan gadis 17 tahun berinisial YS asal Kecamatan Pringsewu.
Selanjutnya pada Senin (3/6/19) malam, Polsek Pringsewu Pringsewu Kota menangkap tersangka berinisial PR alias SP (52) warga Pringsewu, dia ditangkap berdasarkan laporan Putri (21) selaku kakak korban yang memergoki tersangka mencabuli adiknya berinisial S (12).
Kembali lagi ke Polsek Sukoharjo pada Senin (17/6/19) sore yang menangkap seorang kakek berinsial YA (35) dan KS (70) warga Kecamatan Sukoharjo karena mencabuli TS (15), salah satu pelajar SMP di Kabupaten Pringsewu. Mirisnya lagi mereka merupakan kakek dan kakak sepupunya korban.
Baru-baru ini, masih di Bulan Juni 2019, Polsek Pagelaran menangkap ED, seorang kakek 56 tahun karena melecehkan pelajar TK berinisial L, dimana tersangka ditangkap atas laporan ibu bocah berumur 7 tahun tersebut, kemarin Kamis tanggal 20 Juni 2019 sekitar pukul 14.00 Wib. (Red)