Tahapan Menuju Pemilihan Kepala Desa di Jember

0
227

 

Prioritas.co.id.Jember – menyongsong hajatan demokrasi di 161 desa yang tersebar di 28 kecamatan yang ada di kabupaten jember, untuk tahapan persiapan hingga pelantikan kepala desa terpilih dimulai dari pembentukan panitia kepala desa, 18 – 20 juni.

Sementara pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan secara bertahap, yakni pada bulan Oktober untuk 146 desa dan bulan Desember bagi 15 desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ir. Eko Heru Sunarso, MM menjelaskan tahapan menuju pemilihan kepala desa teesebut,
” Pemilihan kepala desa ini berpijak pada peraturan Bupati Jember nomor 41 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa dan antar waktu,” jelasnya, Selasa (18/6/2019).

Terkait dengan pemungutan suara, Heru menyebutkan ada empat jadwal dalam kelompok wilayah.
” Pertama, kelompok desa wilayah Utara dan Timur yang terdapat 45 desa.
Kedua, kelompok desa wilayah Selatan berjumlah 37.
Ketiga, kelompok desa wilayah Barat sebanyak 40 desa. Dan keempat, kelompok desa wilayah Tengah yang berjumlah 39.
Jadi, dalam satu bulan itu semua sudah selesai,” ungkapnya.

Untuk melaksanakan Pilkades ini, kata Heru, masyarakat harus mengetahui bahwa syaratnya adalah harus ada minimal dua calon dan maksimal lima. Apabila lebih dari lima calon, maka akan dilaksanakan tes.

Dalam pelaksanaan Pilakdes ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memliki tugas dan wewenang untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa melalui forum musyawarah desa.

Menurut Heru,
” Secara formalitas, calon kepala desa ini cukup ijazah SMP. Tidak ada masalah soal ijazah, tetapi orang yang punya kapasitas, kompetensi, dan komitmen untuk membangun desa harus lahir dalam Pilkades ini,” ungkapnya.

Terkait keanggotaan, panitia Pilakdes terdiri sebanyak 9 orang. Mereka dari unsur perangkat desa sebanyak 3 orang, unsur lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebanyak 3 orang, unsur tokoh masyarakat selain anggota BPD sebanyak 3 orang.
BPD juga menyampaikan pemberitahuan tentang masa akhir jabatan kepala desa bagi inkamben.

Kepala desa yang masa jabatan berakhir Desember harus cuti selama mengikuti proses Pilkades.
Inkamben juga harus sudah menyelesaikan laporan akhir masa jabatan (LAMJ) yang dilaporkan kepada bupati melalui camat setempat, batas waktunya 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan dari BPD.

Untuk sumber pembiayaan Pilkades, Heru menjelaskan sumber anggaran berasal dari APBD Kabupaten Jember, APB Des, dan pihak ketiga. Mudah-mudahan Pilkadesnya bisa gratis, Ini selama APB Des mencukupi, harapnya.

Bantuan dari pemerintah kabupaten berupa barang yang dibutuhkan dalam Pilkades,
seperti kotak suara, kertas suara, banner, maupun bilik suara.

Sementara besar anggaran dari masyarakat atau bakal calon ditentukan dalam forum musyawarah desa.

Heru berharap,
” Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, betul-betul sebuah kesadaran memilih pemimpin yang terbaik, sudah waktunya masyarakat desa memilih pemimpin yang memiliki integritas, komitmen, kredibilitas yang bagus. Bukan karena politik uang,” tutupnya. (M lil)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here