Prioritas.co.id.Padangsidimpuan – Seorang tahanan wanita yang dititipkan di Lapas Padangsidimpuan yang tersandung kasus narkoba melahirkan di Klinik Panca Medika. Wanita itu melahirkan bayi laki-laki seberat 3,6 kilogram pada pukul 22:00 WIB, Rabu (8/1/25).
Bayi tersebut lahir dalam keadaan sehat dengan persalinan normal. Tahanan Perempuan berinisial LHB itu merupakan warga Kota Padangsidimpuan dan tahanan kepolisian setempat.
Saat proses kelahiran, LHB ditangani di Klinik Panca Medika. Yang bersangkutan dibawa saat sudah pecah ketuban oleh Petugas Lapas Padangsidimpuan yang bergerak cepat memberikan pertolongan sebelum pihak penahan selaku yang bertanggung jawab terhadap tahanan tersebut datang.
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon mengatakan tahanan yang melahirkan tersebut merupakan tahanan titipan dari Polres Padangsidimpuan tetapi karena kondisi mendesak Lapas Padangsidimpuan langsung memberikan pertolongan pertama dengan membawa tahanan tersebut ke Klinik Panca Medika Padangsidimpuan.
Sebelumnya diberitakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial, LHB (34), warga Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, nekad edarkan sabu.
Ulah IRT yang sedang Hamil tua ini nekad edarkan sabu, akhirnya tercium Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Akhirnya, Tim Opsnal berhasil mengamankan IRT itu, berikut barang bukti sabu, Jumat (15/11/2024) malam.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Efendi, SH, Senin (25/11/2024) siang, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Kasat menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa, di salah satu Rumah di Jalan MT Haryono, Kota Padangsidimpuan, telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian, kami lakukan penyelidikan. Dan sesampainya di Rumah itu, kami lihat ada seorang wanita dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ujar Kasat.
Bahkan, lanjut Kasat, saat Tim Opsnal hendak mengamankan wanita yang tak lain adalah, LHB itu, ia terlihat seperti, membuang dua buah dompet ke dalam sumur menggunakan tangan kanannya.
“Di mana, sumur tersebut berada di dalam rumah yang ia (LHB-red) tinggali,” jelasnya.
Melihat hal tersebut, kata Kasat, Tim Opsnal menghampiri LHB dan mengambil 2 buah dompet yang telah ia buang. Ternyata, dari dalam dompet itu, Tim Opsnal menemukan 8 paket sabu dengan berat Bruto 15.05 Gram.
Selain itu, ungkap Kasat, Tim Opsnal juga menyita sejumlah barang bukti lain di lokasi antara lain, 2 unit timbangan elektrik, 4 bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit Handphone, sebuah sendok sabu terbuat dari sedotan kecil.
“Serta, uang tunai senilai Rp1.829.000,” imbuh Kasat.
Kasat memaparkan, kepada Tim Opsnal, LHB mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria dengan panggilan, D warga Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Kemudian, tersangka (LHB) dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” urai Kasat.
Dukung Pemberantasan Narkoba
Dalam kesempatan ini, Kasat juga kembali mengingatkan ke seluruh oknum, yang masih ‘bermain’ atau coba-coba mengedarkan narkotika jenis apapun di Padangsidimpuan, agar segera bertobat dan berhenti dari bisnis haramnya.
“Sebab, sesuai program Asta Cita Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Padangsidimpuan mendukung penuh pemberantasan narkotika. Khususnya, di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat mengakhiri. (Sabar)