Tabrak Tiang Jembatan di Lalan, TB Biduk Mas Diduga Tidak Mengantongi Surat Persetujuan Olahgerak dari Syahbandar

0
449

Prioritas.co.id.muba – Terkait insiden ambruknya jembatan penghubung Desa Karang Rejo menuju Desa Karang Makmur, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (6/1/2022) yang mana sebelumnya tiang jembatan ditabrak tongkang TB Biduk Mas, pihak Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) memastikan tidak pernah mengeluarkan persetujuan olahgerak kapal tersebut. Hal ini terungkap saat awak media mengkonfirmasi melalui Kepala Kantor KSOP Palembang Wilayah Kerja Karang Agung, KMS A Ikhwan Ashadhi SH, yang notabene adalah penanggungjawab keselamatan pelayaran di wilayah tersebut.

“KSOP gak ngeluarin persetujuan olahgerak nya pak,” kata Kepala Syahbandar yang akrab disapa Kiemas tersebut melalui akun WhatsAppnya, (12/1/2022).

Menurut dia, pihak Syahbandar hanya akan menerbitkan persetujuan olah gerak sesuai kewenangannya. Kewenangan yang dimaksud dalam arti kata memberikan persetujuan olah gerak untuk kapal kapal yang memang mempunyai sertifikat dan dokumen kapalnya dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut.

“Jika kami tidak menerbitkan persetujuan olahgerak kapal tersebut artinya mereka tidak dilengkapi dokumen yang kami maksud,”ujarnya.

Terpisah, Ketua Umum DPP Pengawasan Pembangunan Reformasi Independen (PP-RI) Idham Zulfikri sangat menyayangkan kondisi tersebut. Pihaknya menduga insiden ditabraknya tiang jembatan penghubung P2 – P8 yang berujung robohnya jembatan tersebut dikarenakan kapal tersebut berlayar tanpa mengantongi persetujuan olahgerak dari Syahbandar. Dan jika kondisi ini benar adanya, maka hal tersebut sudah terindikasi pelanggaran undang-undang pelayaran yang memuat sanksi pidana.

“Nakhoda KM TB Biduk Mas bisa dituntut secara pidana, berlayar tanpa persetujuan olahgerak dan mengakibatkan kecelakaan,” kata Idham Zulfikri.

Anehnya, lanjut dia, hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, TB Biduk Mas mengaku mengantongi Surat Persetujuan olahgerak (SPOG) dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bukan KSOP. Dan jika memang BPTD boleh mengeluarkan SPOG, pihaknya merasa kawatir timbulnya standar ganda yang bakal membahayakan keselamatan pelayaran.

“Jika Bptd yang mengeluarkan SPOG tentu mereka yang harus bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen dan sertifikat kapal. Selain itu SPOG juga tidak serta merta bisa dikeluarkan meski sertifikat dan dokumen kapal lengkap, BPTD juga seharusnya mengecek kondisi tinggi dan lebar jembatan serta arus sungai. Kemudian menyesuaikan lebar tongkang juga kekuatan mesin tugboat yang akan menarik tongkang tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran untuk melakukan pergerakan di pelabuhan.

Sementara insiden ambruknya jembatan penghubung P2-P8 terjadi, sekitar pukul 10.15 WIB, Kamis (6/1/2021). Sebelumnya jembatan tersebut ditabrak oleh ponton TB Biduk Mas pada Minggu (19/12/2021) . Akibat peristiwa itu, satu tiang penyangga jembatan tepat di bagian tengah lepas dan tenggelam ke sungai. Dan diduga tidak kuat menahan beban setelah kehilangan salah satu tiang penyangganya jembatan penghubung tersebut akhirnya ambruk kedasar sungai. (Dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here