prioritas.co.id Lumajang- Keputusan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 364/p/2019 tentang perubahan atas Keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 320/p/2019 tentang satuan pendidikan penerima Dana Bantuan operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan operasional sekolah Kinerja tahun 2019.
Mengapa Perlu membaca Permendikbud nomor 31 tahun 2019 karena di sana dijelaskan mengenai regulasi baru tentang petunjuk teknis Dana Bantuan operasional Sekolah afirmasi dan Bantuan operasional Sekolah kinerja dengan alasan tersebut maka wajib bagi satuan pendidikan yang menerima bantuan afirmasi memahami juknis ini agar nanti penggunaan dana sesuai dengan porosnya dalam artian tepat sasaran dan sesuai dengan petunjuk tujuan.
Menurut Agus salim selaku Plt Kadisdik kabupaten Lumajang menegaskan “Kita harus bertanggung jawab bantuan dana BOS kita di tunjuk oleh pemerintah mengelolah dana bos yang baik, kedua kita bertanggung jawab terhadap barang yang sedang sekolah itu adakan sesuai dengan juknis sesuai dengan Permendikbud yang sudah di tentukan harus tepat waktu dan sasaran, yang ke tiga bertanggung jawab dengan output sekolah itu sebelum di berikannya dana BOS itu kita juga harus melihat dan harus sudah berubah. ketiga inilah yang harus di perhatikan”,ujarnya.
“Kita akan kawal dan akan selalu kami pantau melalui pengawas di wilayah kecamatan. Dana BOS Afirmasi Dan BOS kinerja harus sesuai dan di laksanakan sesuai dengan juknis di Permendikbud nomor 31 2019”,Lanjutnya.
Atas dasar Permendikbud tersebut maka hal-hal yang perlu diketahui oleh satuan pendidikan sekolah menerima bantuan ini adalah sebagai berikut.
1: pemberian Bos afirmasi bertujuan
untuk membantu meningkatkan mutu
pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah
yang diselenggarakan oleh
pemerintah di daerah tertinggal
terdepan dan terluar.
2: pemberian Bos kinerja bertujuan
untuk meningkatkan mutu
pembelajaran pada satuan
pendidikan dasar dan menengah
yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah daerah sebagai
bentuk penghargaan atas kinerja
baik dalam menyelenggarakan
layanan pendidikan.
Pada pasal kedua Permendikbud nomor 31 tahun 2019 dijelaskan bahwa syarat untuk menerima bantuan bos afirmasi dan bos kinerja adalah sebagai berikut
1. Bos Afirmasi
A. menerima Bos reguler pada tahun
anggaran berkenaan
B. mengisi data pokok pendidikan
paling sedikit 3 semester terakhir
C. berada di daerah tertinggal terdepan
dan terluar
D. memiliki sumber listrik dan
E. memiliki jaringan internet
2. Bos kinerja
A. menerima Bos reguler pada tahun
anggaran berkenaan dan Tahun
anggaran sebelumnya
B. mengisi data pokok pendidikan 3
semester terakhir
C. memiliki jumlah siswa paling sedikit,
60 untuk SD. 90 untuk SMP dan 180
untuk SMA atau SMK.
Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rhm)
Dana BOS Afirmasi, kenapa kami SD negeri Salarem Merupakan Sekolah yang berada di daerah pesisir yang begitu jauh dari pusat kota. tetapi kami tidak menerima bantuan dana tersebut?
Mohon dikonfirmasi SD INPRES LININGAAN Kec Maesaan Kab Minahasa Selatan dgn jumlah siswa 17 siswa tdk terdaftar sebagai penerima Bos Kinerja atau Afirmasi sedangkan SD terkecil…di mana permasalahanya??mohon petunjuk?
Dalam data awal sdn gunung kembang kecamatan camapaka kabupaten cianjur termasuk yang mendapatkan bos apirmasi dan itu layak dibanding sd lain kami jauh dan kami sangat membutuhkan
tetapi pada saat ada sosialisasi dari dinas setempat kami tidak dapat undangan dan data kami hilang
mohon penjelasan
Sd kristen setia to’tabang di daerah trluar tapi tdak dapatmohon tanggapamnya
Anehnya bos afirmasi 2019 untuk sekolah peneeima dikabupaten ogan ilir tidak dihantar dengan baik bahkan diselubungi oleh oknum diknas ogan ilir
Kami dari sma n kuala kampar prov. Riau tak dapat dana bos afirmasi.
Kami dari SDN 07 Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. ingin menanyakan mengapa sekolah kami tidak dapat BOS Afirmasi ? sementara sekolah kami berada di daerah Khusus, bahkan sekolah kami sampai saat ini menjalankan program KIAT GURU, perlu kami sampaikan sekoalah kami berada di daerah sangan terpencil, jumlah murud 67 siswa, Guru 8 org. kami berharap untuk tahun 2020 ini sekolah kami dapat diprioritaskan untuk mendapatkan BOS Afirmasi, karena kami merasa skolah kami memenuhi syarat untuk mendapatkan BOS Afirmasi sesuai Undang undang. terima kasih
Saya mohon kepada bapak /ibu selaku pengelola Dana BOS Afirmasi memberikan bantuan karena sekolah kami SDN No 24 Batutaku desa Onang kec.tubo Sendana kab.majene provinsi Sulawesi barat memenuhi syarat untuk mendapatkan BOS Afirmasi / BOS Kinerja Pada Tahun 2020