Syarat Mutlak Seabrek Izin Penimbunan Jalan Area Mangrove Sei Enam Darat

0
170


[19.06, 15/4/2023] Alek Juve: Tampak kondisi terkini ujung penimbunan jalan dari seberang laut perbatasan Kampung Kolam dan Sei Enam darat.
Bintan.prioritas.co.id – Pada bulan sebelumnya, tim Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit IV Kota Tanjungpinang – Kabupaten Bintan sudah turun melaksanakan pemeriksaan mendetail soal masalah pengerjaan penimbunan untuk jalan daerah Sei Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur (Bintim).

Seperti yang diketahui bersama bahwa setelah diamati secara seksama ternyata penimbunan tanah di lokasi area Mangrove tersebut adalah akses jalan penghubung kawasan Kelurahan Sei Enam dengan diseberangnya yakni pinggiran laut Kampung Kolam (Kelurahan Kijang Kota).

Tempat persisnya adalah tanjung tepatnya gang Arrasyiddin dan bila kilas balik tahun 2022 lalu disinyalir pernah melakukan penimbunan serupa & kini melanjutkan sampai sepanjang seratus tiga puluh meter membentuk ruas jalan nyaris mencapai bibir rawa atau bakau disana, Sabtu (15/04/2023).

” Kalau penimbunan bakau di Sei Enam itu berada di Area Peruntukan Lain (APL) juga, terkait perizinannya yang harus dipertegas. Apakah dia sudah mengurus izin pematangan lahannya, di kami hanya bertanggungjawab atas nilai tegakkannya saja, ” Ujar Kepala KPHP Unit IV Bintan – Tanjungpinang, Ruah Alim Maha saat dijumpai baru-baru ini.

Masih sambungnya, bakau itu berapa nilainya ya wajibkan mereka bayar tegakkannya. Berkenaan izin dari PTSP, rekomendasi PUPR tata ruang serta dokumen Lingkungan (UKL-UPL). setelah pelimpahan dari pengaduan Pemkab melalui DLH Bintan. Kemudian, KPHP langsung tindaklanjut kepada pembayaran tegakkannya.

” Nanti dari DLH Kepri, kita suruh cek juga kerjasama dengan kepolisian, ” Ungkap Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM tepat pada pukul 20.30 Wib kemarin ketika dimintai responnya usai giat safari Ramadhan bersama Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here