Prioritas.co.id, Lahat –
Beredarnya Surat di Media sosial (Medsos) Mengatas namakan Pemerintah Kabupaten Lahat dan di tandatangani Bupati Lahat Cik Ujang SH terkait sanksi bagi lansia di Kikim Selatan yang belum menikah adalah bohong (Hoax).
Surat Palsu di Medsos yang di tandatangani Bupati Lahat Cik Ujang SH Tentang Lansia Di Kikim Selatan, Berisi banyaknya Lelaki Lansia Usia 30 Tahun Keatas Belum Menikah /Berkeluarga.
Adapun dalam surat palsu tersebut Pemerintah Setempat menjatuhkan sanksi bagi mereka Lelaki yang berusia 30 Tahun keatas yang belum menikah antaranya :
1. Sunat Ulang 30 Tahun- 35 tahun
2. Suntik Mati 36 Tahun- 40 Tahun
3. Pindah Kelamin 41Tahun- 45 Tahun.
Dan Ditandatangani Oleh Bupati Lahat Cik Ujang SH, tertanggal 05 Agustus 2019.
Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui
Kadis Kominfo Rudi Darma Setiawan SE MSI
Minggu (29/12/2019) mengatakan “Pemerintah Kabupaten Lahat tidak pernah membuat surat edaran seperti itu, dan untuk surat itu tidak ada cap dan lambang dari Pemerintah Kabupaten Lahat jadi surat itu bohong (Hoax) “,ujarnya.
Masih katanya” Bagi yang membuat surat tersebut segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada Pemerintah setempat dikarenakan hal tersebut ada tanda tangan Bupati Lahat yang dipalsukan, dan semoga berita hoax seperti ini jangan terjadi Kembali. dan diharapkan pihak Berwajib cepat Menindak lanjuti Beredarnya surat Tersebut”,
tambahnya. (EY)