Palembang.prioritas.co.id – Seorang sopir truk tronton diduga komplotan mafia batu bara ilegal diamankan anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Tersangka AR (51) sopir warga Palembang di tangkap anggota subdit lV tipidter ditreskrimsus polda sumsel sabtu (13/01) sekira pukul 00.30 Wib di jalan lintas Sumatera desa Batu Kuning Baturaja Barat kabupaten OKU.
“Kombes Sunarto kabid humas polda sumsel didampingi Kasubdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, saat di tangkap tersangka menggunakan Truk tronton BG 8376 OG membawa sekitar 28 ton batu bara ilegal dari tambang rakyat di desa Panggung kecamatan Tanjung Agung kabupaten Muara Enim.”Jelasnya.
Tersangka mengaku batu bara mau di bawah ke Jakarta, saya cuma kerja di PT di perintah bawah truk muatan batu bara, dapat upah Rp 1,2 juta untuk sekali berangkat dan uang jalan Rp900 ribu.
Dirinya sudah bekerja selama atau kurang lebih dua tahun, yang perintah (AN) sampai di Tanjung Enim di suruh hubungi (A) dia pengurus, saat di Lampung ada orang yang akan mengarahkan,” ujar tersangka.
Kombes Sunarto kabid humas polda sumsel menambahkan, saat di amankan tersangka tidak bisa menunjukan surat resmi asal usul muatan (batu bara)
Tersangka mengaku sudah sering membawa batu bara ke Jakarta, kasus akan di kembangkan, barang bukti yang di amankan diantaranya truk tronton, 28 ton batu bara, 2 unit hp, STNK dan Sim.
“Tersangka di jerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 Milyar,” tegas Narto. (Iskandar Mirza)