Bintan.prioritas.co.id – Tadi siang, Awak media menerima informasi tentang Sentra Industri/Kampung Kerupuk di kawasan Kelurahan Sei Lekop berhasil meraih penghargaan sebagai pemilik hak atas merek terdaftar terbaik dua dengan jumlah anggota terbanyak pemohon merek kolektif tahun ini.
Didengarkan langsung secara terbuka di hadapan publik sekitaran Kecamatan Bintan Timur hari ini, untuk kategori merek kolektif dengan jumlah anggota terbanyak adalah juara 1 Lapersig (Aceh), juara 2 Sentra Industri Kerupuk Ikan (Kabupaten Bintan), dan juara 3 Pariwisata Nusa (Aceh), Minggu (29/10/2023).
Kemudian, Penghargaan tersebut diberikan oleh
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada saat penutupan merek Festival baru-baru ini di lapangan Merah, Kantor Kemenkumham, Rasuna Said, Jakarta. Ialah salah satu pengurus Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop bernama Susilowati.
” Salah satu program dari Kemenkumham yang mengedepankan hak kekayaan intelektual dalam hal ini program One Village One Brand (Satu Desa Satu Merek), ”
Ujar Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau/Plh Kakanwil Kemenkuham, Sugito, ST waktu mengisi kata sambutan di hadapan Lurah Sei Lekop, Raja Risnanda Putra, S.STP.
Masih sambungnya tepat pada pukul 14.00 Wib, sudah dimulai dari Sei Lekop sebagai terbaik kedua. Iya, apresiasi itu tidak lepas dari jerih payah semua ibu-ibu selaku pengrajin industri kerupuk yang terdapat di Bintan. Tentunya, yakin di tahun depan Insya Allah menjadi yang terbaik pertama. Bertujuan untuk mengkampanyekan pesan penting kekayaan intelektual pada setiap komunitas atau pelaku usaha.
Di Perumnas Griya Indo Kencana tepatnya lingkungan Ketua RT 003/RW 003, Kepala Bidang Industri DKUPP Bintan turut menyampaikan penghargaan diatas sebagai salah satu bentuk pengakuan keberadaan Sentra Industri Kerupuk Sei Lekop dan harus dipakai untuk mempromosikan produk-produk mereka (Bersambung). (Alek)