Prioritas.co.id,Lumajang – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Berpesan Kepada Semua warga, Kabupaten Lumajang, hendaknya menghindari menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal atau tidak resmi sebagaimana ketentuan dari Pemerintah. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang, Drs. Suharwoko, M.Si., saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupat, Senin (01/04/19) pagi.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kabupaten Lumajang, karena untuk meminimalisasi resiko dan masalah TKI di luar negeri. Karena, seringkali TKI yang bermasalah, adalah mereka yang menjadi TKI melalui jalur ilegal (tidak resmi). Sehingga, ketika TKI menghadapi masalah hukum, Pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum.
“Sebagaimana diketahui, Kabupaten Lumajang dikenal sebagai kantong TKI”, ujarnya mengawali sambutanya.
Dari data yang ada, tak kurang dari 500 orang pertahun, berangkat dari Kabupaten Lumajang untuk bekerja ke Luar negeri, seperti Taiwan dan Hongkong.
Jumlah tersebut masih dari TKI jalur resmi/ legal. Sedangkan, yang melalui jalur ilegal, diperkirakan jumlahnya juga cukup besar.
Kepala Dinas tenaga kerja Kabupaten Lumajang, mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah yang ada di Kabupaten Lumajang untuk turut memberikan informasi kepada masyarakat terkait pentingnya jalur resmi/ legal, jika berhasrat bekerja di luar negeri atau menjadi TKI.
Diungkapkan, keuntunganTKI yang jalur resmi/ legal, akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat serta mendapatkan hak-hak yang sudah diatur dalam peraturan.
Sedangkan TKI lewat jalur yang ilegal atau tidak resmi, tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila menghadapi masalah di negara tempat mereka bekerja. (and)