Starpool Klarifikasi Soal Tudingan THM Pub & Izin Biliard di Kijang

0
159
Suasana terkini fasilitas Biliard di lantai dua dekat daerah Kijang Kota.

Bintan.prioritas.co.id – Bagian 2, Kali ini awak media masih terus melakukan pengembangan informasi terhadap kejelasan kegiatan tempat usaha bernama Starpool Biliard Cafe dan Restaurant plus KTV Karaoke di lingkungan Ketua RT 001/RW 008 Kampung Barek Motor, Selasa (02/01/2023).

Dalam penelusuran sementara keterangan yang berhasil dihimpun di lapangan hari ini bahwa aktivitas usaha dimaksud ada di sebuah gedung/bangunan yang memiliki tiga lantai dan berada dekat permukiman ataupun tengah-tengah masyarakat umum sekitaran Kelurahan Kijang Kota.

Kabar terkini khususnya mengenai ruang lingkup perizinannya yakni ada lampiran surat pernyataan berupa tabel kegiatan usaha menyebutkan alamat lengkap sekaligus tercantum luas 225 M2 dengan kode KBLI 93119 judul pengelolaan fasilitas olahraga lainnya serta 56101 restoran.

Kemudian, Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja. Telah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada CV Starpool dan Cafe. Tertulis juga status penanaman modal ialah PMDN.

” Untuk Biliard disini cukup oke terus jiwa olahraganya ramai, Kami sangat melarang yang dibawah umur buat masuk kemari kecuali Restaurant. Berkenaan izinnya sudah satu paket complete, ” Ujar Aprilyanto selaku Manager Starpool Cafe & Restaurant sembari menepis tudingan soal sebutan Tempat Hiburan Malam (THM) Pub di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Di tempat terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Bintan Timur, Suyatno, S.IP saat dikonfirmasi via pesan singkat telepon genggam tadi siang tepat pada pukul 14.06 Wib. Cepat merespon membalas dengan kooperatif seraya menyatakan terkait giat Biliard disana pihaknya memang belum mengetahuinya & Insya Allah akan berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten Bintan. (Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here