Sri Marhaeni Resmi Jabat Wakil Ketua II DPRD Lahat

0
70

Prioritas.co.id, Lahat
Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar Rapat paripurna IX Masa persidangan pertama tahun sidang 2019-3020 dak rangka pengucapan sumpah janji wakil ketua DPRD Kabupaten Lahat masa jabatan 2019-2024. Rabu (27/11/2019)

Tampak hadir Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM MBA, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi SE ,anggota DPRD Kabupaten Lahat, Kejari Lahat Jaka Suparna SH, Waka Polres Lahat Kompol Budi Santoso SSos, Kasdim 0405/Lahat Mayor mahlan Agussalim, Ketua Pengadilan Negeri Lahat Yoga, ketua pengadilan agama 1B Lahat, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Khusus, SKPD, Camat, pimpinan parpol bersama kita sekretaris DPRD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan Bapak Herpanto, ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lahat Farhan ketua DPW partai kebangkitan bangsa Kabupaten Lahat farisman, mantan ketua DPRD kabupaten periode 2014-2019 Herliansyah, ketua KPUD, pimpinan perusahaan BUMN, dan pimpinan bank Sumsel Babel, Pimpinan Balai Yasa lahat, ibu ibu anggota DPRD Lahat dan ketua Persit, ketua Bhayangkari Adhyaksa Dharmakarini.

Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST yang membuka secara langsung mengatakan
jumlah anggota 40 orang hadir 27 orang, rapat paripurna ke IX waktu persidangan pertama tahun 2019-2020 dalam rangka pengucapan sumpah janji wakil ketua DPRD Kabupaten Lahat 2019 2024 secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum .

Rapat Paripurna tentang peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Lahat masa jabatan tahun 2019-2024. gubernur Sumatera Selatan meresmikan pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Lahat masa jabatan tahun 2019-2024 yaitu saudari Sri Marheni wulansih sebagai wakil ketua dua keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan .

Wakil Bupati Lahat H. Haryanto SE MM MBA mengatakan “Mewakili Kabupaten Lahat dan pribadi mengucapkan selamat kepada saudari yang baru di Lantik, kami yakin kinerja DPRD sebagai Mitra pemerintah daerah akan lebih baik lagi ditambah lagi orang-orang Yang berpengalaman di dunia politik.

DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dengan demikian maka DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai yang sejajar yang mempunyai fungsi yang berbeda DPR mempunyai fungsi anggaran dan pengawasan fungsi pelaksanaan kebijakan daerah Oleh karena itu kiranya bersama-sama sebagai sejajar selalu tingkatkan komunikasi untuk saling melengkapi dalam upaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat melalui arah kebijakan pembangunan yang menjadi kewajiban DPRD dan pemerintah .

Dan dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan pemerintah terutama dalam berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat serta hubungan yang harmonis dan sebagai Mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan konsep yang bercahaya. (EY)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here