Prioritas.co.id.Malang – Permasalahan sampah menjadi persoalan utama dalam kehidupan kita, apalagi sampah yang sulit di daur ulang atau lebih di kenal sampah Residu, untuk itu perlu pemahaman pada masyarakat untuk cara membuang sampah residu.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang Abdullah Sattar, Ketua Kelompok 11dalam kunjungan kali ini mengatakan, persoalan sampah tidak bisa dianggap enteng sebab tiap hari setiap rumah tangga pasti membuang sampah dalam jumlah tertentu di tempat sampah.
“Persoalan sampah menjadi persoalan kita bersama, untuk itu kita harus memahami dan mengetahui jenis sampah serta mana sampah organik dan non organik harus dipisahkan.
Pasalnya kita tau dengan jumblah penduduk semakin bertambah, tentunya kita harus sadar betul arti sampah bagi kelangsungan hidup terutama bagi kesehatan, karna masalah sampah tidak bisa dipandang remeh kalau kita membuangnya sembarangan kata Abdullah Satar di Balai Desa Mendalanwangi Kecamatan Wagir Malang, Rabu (16/3/21).
Sampah sebelum di buang harus dipilah-pilah dulu, mana yang sampah organik dan non-organik serta sampah daur ulang.
“Sampah daur nantinya bisa di reproduksi lagi, selain itu sampah organik juga bisa di jadikan pupuk,” jelasnya.
Sampah yang tidak di kelola dengan baik dan benar akan membuat lingkungan kotor dan kumuh.
“Sampah rumah tangga apabila di kelola dengan baik dan benar akan menghasilkan tambahan dana serta pengelolaan sampah yang benar akan berdampak pada kesehatan lingkunga,” bebernya.
Untuk TPA Talangagung saat ini di prioritaskan pada pembuangan sampah Residu, namun ke depannya di setiap Desa ada Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
“Ke depannya di setiap Desa ada TPS agar supaya sampah yang masuk di TPA dapat di sortir dan di pilah pilah dulu di TPS,” tandasnya.
Harapannya, pengelolaan sampah di Desa di lakukan dengan baik dan kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya.
“Saya berharap masyarakat sadar akan lingkungannya yang di mulai dengan membuang sampah pada tempatnya serta meminimalisir penggunaan barang sekali pakai yang tidak bisa di daur ulang,” tutup Abdullah Sattar.
Hadir pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD kabupaten Malang, H. Abdullah Satar, SE, Komisi III, Hj. Masfufah, S.Pd Komisi III, dan Fathurrohman Komisi IV, Muspika Kecamatan Wagir, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa Se Kecamatan Wagir, Dinas Lingkungan hidup yang mewakili dan Tokoh Masyarakat. (YOPI)