Prioritas.co.id.Kota MalangĀ – Polres kota Malang gelar sosialisasi Hukum dan Psikologi, yang bertujuan untuk memberi wawasan anggota polisi agar mengerti peraturan hukum yang terbaru dilinkungan Polri, rabu (27/02/19), pukul 08.30 wib sampai pukul 11.30 wib, ruang Rupatama Satyawada polres kota Malang.
Hadir dalam kegiatan, kapolres kota Malang, AKBP. Asfuri,S.ik, MH, sebagai narasumber satu, Kasubag Hukum Polres Malang Kota, AKP Iwan Tjatur Prambudi SH, Kasi.Propam Ipda Yulius Sapto Edy.SE, Kabag Sumda Kompol Dra Tutik Darmandari, Kasikeu Iptu Andarini, Para PJU, Kapolsek dan perwakilan masing-masing Fungsi (10 orang).Adapun inti dari sosialisasi, yaitu, tentang peraturan hukum terbaru dilingkup Polri serta Perkap no.8 tahun 2017, tentang penyampain laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau disebut LHKPN/Perkap no.9, tentang usaha anggota Polri/Perkap no.10 tahun 2017, tentang kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri serta surat edaran Kapolri tentang petunjuk dan arahan tunjangan kinerja di lingkungan Polri.kapolres kota Malang, AKBP. Asfuri,S.ik,MH, dalam arahannya, Anggota Polri diharap mengerti tentang tugas, tanggung jawab, dan peraturan dasar hukum terbaru Polri.
Sesuai dengan edaran surat Kapolri, diharapkan agar anggota polri untuk, menjalankan tugas dan fungsi polri dalam tugas pelayanan aksesibel bagi penyandang Desabilitas, tuturnya.
Dilain sesi, Ipda Ni Made Seruni Marhaeni, S.H ke Prioritas.co.id, Diharapkan bagi para personil kepolisian RI, khususnya, jajaran polres kota Malang, memahami aturan hukum yang berlaku dan menjalankannya, jelasnya. (Samsul)