Sorot Solusi Bijak Antara Polemik Pukat Trawl dan Nelayan Tradisional Bintan

0
296
Anggota DPRD Kepri, Khazalik.

Bintan, Prioritas.co.id – Pada beberapa hari yang lalu, Satuan Satgas Pengawasan dan Pengamanan Perikanan Kabupaten Bintan sudah membentuk Call Center pengaduan terhadap aktivitas penangkapan ikan dengan kapal Pukat Trawl, Mini dan Cantrang di perairan laut wilayah kerjanya, Kamis (22/09/2022).

Seperti yang diketahui bersama bahwa bagi nelayan dan masyarakat setempat yang melihat aktivitas kapal menggunakan alat Tangkap Pukat Trawl, Mini, Cantrang di daerah sekitarnya dapat melapor dan menghubungi Nomor kontak aktif 0811-707-3344 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kadis Perikanan Bintan, Fachrimsyah turut mengakui adanya Call Center Pengaduan itu merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satgas pengawas dan pengamanan perikanan Bintan yang di ketua Plt Sekda Bintan dan Wakil Ketua Kasat Reskrim Polres Bintan.

“Melalui kontak Call Center dimaksud, masyarakat dapat menghubungi dan memberikan aduan bahkan laporan, jika menemukan aktivitas penangkapan ikan dengan Alat Penangkap Ikan (API) pukat trawl, Mini dan Cantrang,” ujar Fachrimsyah lewat rekanan belum lama ini.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Kepri, Khazalik dari Dapil Bintan-Kabupaten Lingga ikut angkat bicara ketika dikonfirmasi awak media di Kelurahan Sei Enam baru-baru ini. Menurutnya, semua masing-masing punya masalah juga tidak bisa menyebut pihak tertentu harus keluar, berhenti dan sebagainya.

“Semua mesti ada solusi, inikan masalah kita bersama dan yang Trawl pun rakyat/masyarakat kita juga. Mereka butuh solusi atas masalah yang mereka hadapi, inilah butuh bijaknya kita yang tetap berada di koridor-koridor aturan yang ada. Apakah mungkin mereka bisa diarahkan untuk berganti alat tangkapnya,” ungkap Khazalik usai menemui sejumlah warga Bintan Pesisir dan Mantang kemarin.

Masih sambungnya, ataukah memang dalam kawasan tertentu dalam batas sekian Mil dari darat. Jelasnya aturan tidak membenarkan tentang Pukat Trawl tak kenal mini maupun besar ya sama saja tapi harus melihat bahwa yang menghadapi itu juga masyarakat kita dan tak boleh ada pihak-pihak manapun yang tersingkirkan dalam hal ini.

“Semua butuh solusi dan yang kami pahami bahwa masalah itu masih dalam penanganan Pemkab juga masyarakat mendatangi DPRD tentu dengan Pemerintah daerah. Iya, kita prinsipnya masih tetap menunggu kelanjutannya seperti apa. Mudah-mudahan ada solusi dan jalan keluarnya, melihat jangan memisahkan pemahaman bahwa kewenangan laut 12 Mil itu berada di Provinsi, ingat ini urusan perikanan bukan urusan kelautan,” tambahnya lagi secara singkat sembari mengakhiri pembicaraan tempo hari.(Alek)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here