Prioritas.co.id.muba – Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) PP Sumsel Edi Erman SH, menyayangkan adanya surat somasi yang dilayangkan salah satu kantor pengacara di Kota Palembang terkait pemberitaan media online prioritas.co.id yang cukup gencar mengungkap dugaan Korupsi dan penyalahgunaan jabatan salah satu oknum Direktur BUMD di Muba. Ia menilai langkah somasi yang dilakukan kantor hukum tersebut dalam membela kliennya kurang tepat, karena bisa mengakibatkan senjata makan tuan.
“Hati-hati Menyikapi kasus seperti ini, karena Surat Somasi yang dilayangkan terkait sebuah pemberitaan bisa menjadi alat bukti pelanggaran UU no 40 tahun 1999. Perbuatan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, karena surat somasi bisa menjadi alat bukti,” kata Edi Erman SH.
Dikatakannya, surat somasi semacam ini, merupakan alat bukti adanya indikasi pengancaman dan intimidasi terhadap kinerja pers yang dalam menjalankan tugas jurnalistik dibawah perlindungan UU no 40 tahun 1999. Tempo 1 x 24 jam kesannya sangatlah jelas untuk menakut-nakuti agar menarik sebuah pemberitaan yang ditayangkan media.
Lebih jauh Edi mengingat kan, sebagai praktisi hukum seharusnya lebih jeli melakukan telaah kasus dan jalur penyelesaiannya. UU yang mengatur tentang pers menjelaskan, bahwa Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) adalah lex specialis (hukum yang lebih khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
“Terhadap hal-hal yang tidak diatur di dalam UU Pers, baru kita merujuk kepada ketentuan-ketentuan di dalam KUHPer atau KUHP. Tapi perlu juga kita cermati sejumlah yurisprudensi rujukan putusan hakim dalam kasus-kasus serupa tetaplah Kembali ke UU no 40 tahun 1999,”ujarnya.
Selaku pengacara, lanjut dia seharusnya memahami makna pasal 4 uu no 40 tahun 1999 dalam melaksanakan profesi wartawan dan media mendapat perlindungan hukum dalam pasal 50 KUHP.
“Wartawan dan media sebagai pelaksana uu no 40 tahun 1999 tidak boleh dipidana karena mereka punya hak kebebasan memasukan pemberitaan,”imbuhnya.
Terkait penyelesaian sengketa pers, jelas ketua LSM PP-SUMSEL tersebut, ada mekanisme melalui, hak jawab, hak koreksi dan pencabutan sebuah berita.
Tapi hal ini baru bisa dilakukan tentunya dengan alasan yang kuat bukan sekedar klarifikasi.
Terkait judul berita Bawa Proposal Organisasi, Oknum Direktur BUMD Muba Diduga Sering Minta’Jatah’
Bawa Proposal Organisasi, Oknum Direktur BUMD Muba Diduga Sering Minta’Jatah’
yang disomasi terang Edi, sepertinya sulit untuk diberikan hak jawab, karena jika dibaca lebih cermat, berita terkait sudah memenuhi unsur konfirmasi yang dilakukan kepada kuasa hukum MD, Cik Ujang Efendi SH M.Si karena kuasa khusus yang diberikan kepada cik Ujang masih berlaku dan belum dicabut.
“Kalau berita ini saya rasa sulit untuk diklarifikasi, selain sudah ada konfirmasi melalui kuasa hukumnya, isu tersebut sudah sangat umum dan sampai kemana mana. Jauh sebelum berita ini tayang saya banyak mendengar keluh kesah di internal Ika Muba sendiri yang merasa tidak nyaman dengan ulah pengurus organisasi mereka sendiri,” tutup Edi Erman SH. (Dani)