Prioritas.co.id, Bangka Tengah – Anak buah bos alat berat PC asal Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) bernama Yandri alias Abun ditangkap polisi setelah terbukti mencuri komputer Escavator/PC dan perangkat lainnya milik warga Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar.
Informasi yang dihimpun awak media, peristiwa pencurian dengan pemberatan itu diketahui terjadi pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu di Blok 25 Desa Lubuk Besar.
Pengurus alat berat, Tomi alias Atom warga Desa Lubuk Pabrik seperti biasanya pada 14 Mei Lalu melakukan aktifitas alat berat di blok 25 Desa Lubuk Besar sekitar pukul 08.00 WIB. Betapa terkejutnya Atom melihat keadaan Escavator/PC dalam keadaan tidak utuh. Beberapa perangkat PC berupa 1 unit layar monitor, 1 unit kontrol monitor, 1 unit kontrol gas dan 1 unit control MC Pc merek Hitachi di ketahui hilang.
Atom berupaya mencari informasi keberadaan perangkat PC yang hilang tersebut. Upaya nya buntu, hingga akhirnya tanggal 21 September 2019 ia melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib.
Polisi yang semula sudah mengendus keresahan warga Desa Lubuk Besar ini pun langsung bergerak cepat mencari informasi dimana pelaku pencurian.
Awalnya anggota Kepolisian Resort (Polres) Bangka Tengah yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Robby Ansyari mendapatkan informasi dari Teknisi Hexindo Pangkalpinang bahwa tanggal 19 September 2019 mereka memperbaiki dan memasang 1 unit kontrol MC Escavator/PC Merk Hitachi milik Yandri alias Abun di lokasi Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat Atom itu, jam 20.00 WIB tanggal 21 September 2019 pihak kepolisian mendatangi rumah Yandri alias Abun di Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru. Dirumah Abun itu, AKP Robby Ansyari mendapati semua barang bukti berupa 1 unit layar monitor, 1 unit kontrol monitor, 2 unit kontrol gas PC merk Hitachi dan 1 unit kontrol monitor PC merk Kobelco.
Setelah mencocokan barang bukti, anggota kepolisian pun menangkap pelaku yang di ketahui bernama Solihin (37) warga Desa Lubuk Pabrik yang merupakan tetangga Atom. Saat hendak di tangkap di rumah bosnya Abun, Solihin mencoba melarikan diri hingga akhirnya harus dilumpuhkan, satu peluru pun harus dilepaskan polisi hingga bersarang pada betis Solihin sebelah kiri.
Kepada pihak kepolisian, Solihin mengakui semua perbuatannya bahwa ia telah mencuri perangkat PC milik Atom tersebut tanggal 13 Mei 2019 pukul 00.00 WIB. Salah satu perangkat hasil curian, yakni 1 unit kontrol MC PC telah dipasang ke PC milik bosnya Abun yang beroperasi di tambang milik warga Lubuk Besar area Sarang Ikan.
Hasil pengembangan mendalam, Solihin juga mengakui telah mencuri perangkat PC merk Kobelco milik Muksen alias Asem warga Kota Pangkalpinang yang beroperasi di Dam Kalau Desa Lubuk Besar tanggal 7 September 2019 pukul 00.00 WIB.
Perangkat yang dicurinya, yakni 1 unit kontrol gas PC Kobelco dan 1 unit kontrol gas PC merk Hitachi. Barang tersebut tersimpan di gudang milik pelaku beralamat di Dusun B1 Desa Lubuk Besar. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap gudang tersebut, hasilnya semua barang bukti sempat hilang ditemukan.
Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo, S.IK, SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Robby Ansyari, S.IK membenarkan saat ini pihaknya telah mengamankan Solihin (37) warga Desa Lubuk Pabrik.
“Solihin terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun lamanya,” ungkap AKP Robby, kepada awak media, Minggu (22/9).
AKP Robby masih mendalami kasus ini, lantaran pencurian perangkat PC ini merupakan spesialis karena tidak sembarang orang yang bisa melakukannya. Pada kasus ini saja, Atom korban pencurian menderita kerugian hingga Rp.150 juta.
“Kita terus menggali informasi dari pelaku, siapa tahu ada jaringan melibatkan pihak lain,” katanya sembari menghimbau warga yang merasa kehilangan perangkat PC wilayah Lubuk Besar segera melaporkan ke pihak Polres Bateng. (redaksi).
Di tindak juga penadahnya pak polisi,bravo polres bangka tengah