Prioritas co.id, Lahat – Beredarnya pemberitaan di media online tentang Surat Pemberitahuan Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk tempat ibadah ( masjid) di kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Kota Lahat,. membuat Kepala Bapenda Lahat Subranudin SE MAP angkat bicara.
“Sekali lagi saya sampaikan, itu tidak benar, dan Bapenda Lahat tidak pernah memungut pajak rumah ibadah (Masjid) ungkap Subranudin SE MAP, pada Kamis (18/02/2021)
Bahkan, secara tegas Subranudin mengklarifikasi, “Bapenda Lahat tidak akan mencari kebenarannya.Untuk diketahui, rumah ibadah (Masjid), Sekolah dan fasilitas Umum tidak akan dipungut Pajak, karena sudah diatur oleh Negara,” jelasnya.
Diakuinya, Di tahun 2020 pendataan Objek pajak di kelurahan Talang Jawa dilakukan oleh pihak ketiga dan dibantu RT dan RW setempat. hasil dari pendataan tersebut, diserahkan Bapenda Lahat untuk dibukukan secara Administrasi,” tambahnya.
Selanjutnya, setelah dibukukan secara Administrasi, Bapenda Lahat akan memberikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sesuai dengan data yang diberikan selaku pihak ketiga dan pastinya diketahui RT maupun RW setempat.
Lalu, SPPT diberikan kepada Pemerintah setempat dan atau ada yang langsung diberikan kepada warga.
Bapenda memberikan waktu tiga bulan untuk menyangga. “Silakan kirim surat sanggahan bila ada rumah ibadah (Masjid), Sekolah, dan Pasilitas Umum yang termasuk atau tercecer dalam pencatatan yang dilakukan,” ujarnya.
“Yang jelas, saya orang Muslim tidak akan memunggut pajak dari Masjid. Kalau pacak nak nyumbang, bukan nak disumbang, apalagi dengan sengaja memungut,” urainya lagi.
“Saya pribadi mohon maaf kepada masyarakat atas adanya kekeliruan ini, kepada Tuhan saya mohon Ampun. ‘dan kami atas nama Bapenda Lahat tidak akan menyalahkan dan mencari kebenaran akan tetapi sebagai pengingat dan menjadi pembelajaran, karena, manusia tak luput dari hilaf dan salah,” pungkas Subranudin.
Sambungnya, dalam pemberitaan yang ada, akan menjadi pembelajaran dan berbenah diri untuk kedepan. (EY)