SO Pelajar SMU Maling Motor di Masjid

0
155

Prioritas.co.id.TUBABA – Sempat dicari oleh pihak yang berwajib, pelajar SMU (sekolah menengah umum) berinisial SO (20), warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akhirnya menyerahkan diri ke kantor Polisi.

Kapolsek Tulangbawang Tengah (TBT) Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku tersebut menyerahkan diri hari Minggu (3/3/2019), sekira pukul 09.00 WIB, dengan diantar langsung oleh keluarganya.

“Hari Sabtu (2/3/2019), sekira pukul 15.30 WIB, Panit I Reskrim Polsek Ipda Benny Ariawan, SH bersama personel Reskrim Polsek mendapatkan informasi bahwa di rumah warga berinisial RI yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa ada sepeda motor hasil curat (pencurian dengan pemberatan). Lalu dilakukan penggerbekan, tetapi pelaku berhasil kabur dan di rumah tersebut ditemukan BB (barang bukti) berupa sepeda motor Yamaha Vega R warna merah hitam,” ujar Kompol Zulfikar. Senin (4/3/2019).

Menurut keterangan dari istri pelaku RI, sepeda motor tersebut diantarkan oleh pelaku SO. Mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 17.50 WIB, petugas kami langsung berangkat menuju ke rumah pelaku SO untuk melakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggerbekan ternyata pelaku SO juga tidak berada di rumahnya. Panit 1 Reskrim berpesan kepada orang tuanya pelaku, agar kooperatif menyerahkan diri ke kantor Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Aksi curat dengan sasaran sepeda motor tersebut, terjadi hari Senin (25/2/2019), sekira pukul 12.30 WIB, di halaman parkir Masjid Al Hidayah, Tiyuh Panaragan Jaya Indah. Korban Suhendri (36), berprofesi wiraswasta, yang mana saat itu korban sedang melaksanakan sholat dzuhur berjamaah di masjid tersebut.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pelaku SO usai menyerahkan diri ke kantor Polisi, pelaku SO melakukan pencurian sepeda motor di halaman Masjid Al Hidayah bersama dengan rekannya HA yang sekarang masuk DPO dan sepeda motor hasil kejahatan tersebut di jual oleh pelaku kepada pelaku RI dengan harga Rp1 Juta,” terang Kompol Zulfikar.

Adapun BB yang disita dalam perkara ini berupa sepeda motor Yamaha Vega R warna merah hitam milik korban.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Dul)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here