SKGR Tertib dihari Minggu, Kasi Pemerintahan Desa Toapaya Selatan Sebut Ada Kelalaian

0
0
Kasi Pemerintahan Desa Toapaya, Widodo

Bintan.Prioritas.co.id – Terbitnya surat keterangan ganti rugi dan penguasaan tanah (SKGR) yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Kepri, menyimpan tanda tanya. Sebab, penertiban SKGR pada tahun 2016 tersebut bertepatan pada hari Minggu, Selasa (25/03).

Berdasarkan dokumen yang dimiliki media ini, SKGR tersebut teregister dengan nomor: 214/SKGR/DTS/XI/2016 tertanggal 20 Oktober 2016.

Pemerintah Desa Toapaya Selatan, yang dikonfirmasi melalui Kasi Pemerintahan, Widodo tak menampik SKGR tahun 2016 tersebut. Ia menegaskan  jika administrasi pemerintah tidak bisa dilakukan pada hari Minggu.

“Ya gak bisalah,”ujar Widodo, menjawab apakah SKGR tahun 2016 tersebut bisa diterbitkan pada hari minggu.

Namun ketika dipertegas kembali bahwa surat SKGR tersebut terbit pada hari minggu, tepanya pada tanggal 20 November 2026, Widodo mengakui jika dalam penerbitan surat tersebut ada kesalahan.

“Kita gak tau juga, udah sekian lama. Baru dilihat tanggalnya, mungkin ada kesalahan tulisan atau meng-input kalender, Kitakan tidak tau, karena memang yang meregister itukan dari awal memang saya,”ujarnya.

Dari SKGR tersebut, Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bintan penerbitan sertifikat, tepatnya pada tahun 2018 lalu.

Terkait penerbitan sertifikat dengan SKGR yang terbit hari minggu, media ini belum dapat melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BPN.

Kasi Survei dan Pemetaan BPN Kabupaten Bintan, Agus Sudarmadi yang dikonfirmasi terkait sertifikat yang diterbitkan oleh pihaknya dengan salah satu persyaratan SKRG yang diterbitkan pada hari minggu itu belum memberikan jawaban. Meski pesan WhatsApp telah dilayangkan. (eb)

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here