SKCK Polres Tanggamus Sudah Buka Pelayanan

0
105

Prioritas.co.id, Tanggamus – Layanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Polres Tanggamus telah membuka pelayanan mulai hari ini, Senin (10/6/19).

Kasat Intelkam Polres Tanggamus AKP Samsuri, SH. MH mengungkapkan, seperti biasa pelayanan SKCK dibuka di ruang pelayanan Satintelkam.

“Mulai hari ini, pelayanan SKCK sudah dibuka,” kata AKP Samsuri dalam keterangannya.

Masyarakat yang akan membuat SKCK agar membawa persyaratan fotokopi rumus sidik jari/SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah, pas photo latar merah baju rapi berkerah ukuran 3×4 : 2 lembar dan 4×6 : 2 lembar dan mengisi daftar pertanyaan yang disediakan petugas.

Tetapi apabila belum pernah sidik jari, agar foto ukuran 3×4 ditambah 3 lembar, biaya sesuai PNBP yakni Rp. 30 ribu. (NN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here