Muba, Prioritas.co.id – Nasib apes menimpa M Ali (38), warga Desa Bailangu Timur ini harus menginap dibalik jeruji bwsisetelah dirinya ditangkap anggota Reskrim Polsek Sekayu yang mengendus penyimpanan sabu yang disimpan dipondok sawah miliknya tak jauh dari Pasar Pagi, Sekayu, Muba, Rabu (7/11) sekitar jam 10.30 wib.
M Ali diduga telah menyimpan 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang berisikan kantong klip ukuran sedang warna bening yang berisikan lagi kantong klip kecil warna bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota Tim Unit Reskrim Polsek Sekayu yang sedang membenarkan motornya didekat pondok milik tersangka. Saat itu juga personil polsek yang merasa yakin ada sesuatu di pondok tersebut, langsung melakukan penggeledahan pada diri tersangka serta pondoknya.
Dan ternyata benar, ditemukanlah dibawah tangga pondok tempat tinggal tersangka 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu- sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke mapolsek sekayu guna proses lanjut.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH membenarkan penangkapan tersebut,saat dikonfirmasi, Jumat, (9/11).
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lanjut serta akan kita kenakan pasal Primer 112 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009,”tegas Kapolsek. (dani)