Prioritas.Co.id.kabupaten Malang – Jajaran polres Malang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi narkoba.
Sabtu dinihari (26/01/2019), pukul 00.35 wib , jajaran reskrim di bawah pimpinan kanit serse polsek Singosari, Iptu Supriyono, SH , berhasil mengamankan warga Prodo desa Klampok kecamatan Singosari, kab.Malang.
SP di bekuk jajaran reskrim beserta barang bukti yang memberatkannya, yaitu,
1. satu bungkus daun kering diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih seberat 3,60 gram.
2. satu bungkus daun kering diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih seberat 0,26 gram.
3. satu bungkus diduga batang ganja yang dibungkus kertas warna putih seberat 0,36 gram.
4. satu bungkus daun kering diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus isolatif warna coklat seberat 4,50 gram.
5. tiga linting daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja, yang dimasukkan kedalam rokok sampurna mild.
6. satu pack kertas rokok warna putih merek Mars Brand.
7. sebelas buah korek api gas.
8. satu buah HP merek OPPO type CPH 1803.
9. Uang Tunai Rp. 474.000,- (empat ratus tujuh puluh empat ribu Rupiah).
10. satu buah tas merek BOSS warna kombinasi coklat hitam.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung ,S.I.K., M.Si , melalui kasubag humas AKP Ainun Djariyah, SH, menerangkan, SP (39), warga Jl. Bulu rejo Prodo, desa Klampok kec.Singosari , digelandang jajaran satreskrim polsek Singosari, gara-gara menyimpan barang haram, berupa ganja, ungkapnya.
Lanjut tambahnya ke Prioritas.co.id, mengatakan, tersangka Sp, di amankan jajaran satreskrim, di depan Kantor Cabang Koperasi Simpan Pinjam Artha Karya Mandiri, Dusun Ngujung, Desa Toyomarto, Kec. Singosari Kab. Malang, perjelasnya.
Kronologi penangkapan tersangka SP ,Pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekitar, pukul 00.05 Wib Petugas Unit Reskrim Polsek Singosari yang dipimpin oleh Kanit Reskrim sedang melaksanakan penyelidikan, terkait peredaran Narkoba di Desa Toyomarto Kec. Singosari Kab.Malang, kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Singosari tersebut mendapatkan informasi, “baket” (Bahan Keterangan) bahwa ada seorang laki-laki yang bernama “Sp” memiliki, menyimpan atau menguasai ganja.
Kemudian petugas unit Reskrim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
Sekitar jam 00.35 Wib, Petugas Unit Reskrim Polsek Singosari melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.
Alhasil tersangka tertangkap beserta barang bukti daun kering, yang diduga ganja.
Lanjut dari hasil pengembangan, dilalukan penggeledahan dirumah SP, dan ditemukan barang bukti yang memberatkannya.
Kemudian tersangka dijerat dengan Penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SUL)
Editor ; Umar