Prioriritas.co.id.Sidimpuan – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil membongkar jaringan Narkoba antar kabupaten melibatkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EB (24).
Pelaku diamankan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja 7Kg di kediamannya Jalan H.T Rijal Nurdin, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, kota Padangsidimpuan. Kamis (04 Maret 2021), sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Priharitini S.IK.M.H Melalui Kasatres narkoba AKP Sammailun Pulungan SH mengatakan pihaknya benar mengamankan seorang IRT berinisial EB istri dari DPO Ibrahim Alias Adek.
“Dari penangkapan ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap suami EB yang diduga sebagai jaringan peredaran narkotika di kota Padangsidimpuan,” ungkap kasat
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada sepasang suami istri yang kerap menjual narkotika jenis ganja di kediamannya.
Polisi langsung mengembangkan informasi tersebut dan berhasil menangkap EB, saat Petugas menggeledah rumah tersebut disaksikan kepala desa dan masyarakat setempat menemukan barang bukti daun ganja sebanyak 7 bal yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 7000 gram, 1 bersama plastik warna hitam, 1 unit timbangan dan 1 bungkus kertas nasi warna coklat.Tersangka sudah kita Amankan di Mapolres Padangsidimpuan guna kepentingan penyelidikan.
Selain itu, Pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap Ibrahim “Sebenarnya yang menjadi sasaran utama adalah suaminya, malah tertangkap istrinya,” ujar Kasat
Karena itu, Ibrahim kami minta yang untuk segera menyerahkan diri untuk membantu proses hukum.
Kasat Resnarkoba, AKP Sammailun Pulungan SH juga mengungkapkan. Bedasarkan keterangan tersangka mengakui atas perbuatan tersebut untuk membantu suaminya menjual barang haram tersebut, akibatnya EB pun terancam dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkasnya. (sabar)