Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Menyingkapi pemberitaan media yang mengatakan walikota Tanjungpinang Hj Rahma lambat dalam memutuskan wakilnya, Ketua Peradi Tanjungpinang, HM Agung Wira Dharma SH menilai bahwa itu adalah suatu sikap kehati-hatian Wali Kota Tanjungpinang dalam proses pengajuan calon wakilnya, Minggu (14/3/21).
Sikap kehati-hatian ini disebut Agung terlebih lagi ada kunsekuensi yang akan ditanggung Wali Kota jika melaksanakan proses pengajuan Wawako dengan tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagaimana walikota bisa mengetahui calon telah memenuhi syarat bila bukti terpenuhinya persyaratan calon tidak dilampirkan,” ungkapnya.
Terkait surat Surat Dewan Pimpinan Pusat nomor B-469/Golkar/XII/2020 perihal pengajuan Pergantian antar waktu Wakil Wali KotaTanjungpinang sisa masa jabatan 2018-2023 tanggal 26 November 2020. Pada poin 2 DPD Partai Golkar memberikan persetujuan Kepada Ade Angga S.IP MM dan Endang Abdullah K KpM.Si sebagai calon PAW wakil walikota dan pada poin 3 segera menindaklanjuti proses PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku
“Surat ini dilampirkan ke walikota nggak pada diajukannya surat pengusulan?
Baca point 3. Dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya.
Belum diajukannya dua nama bakal calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang ke DPRD setempat adalah hal wajar karena Wali Kota Rahma justru menjalankan amanah Kementrian Dalam Negeri dan Gubernur Kepri, yang dalam suratnya meminta agar proses pengisian jabatan Wawako sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya dalam hal ini menilai Wali Kota justru ingin menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud.Jadi apa yang salah jika Wali Kota berhati-hati,” tambah Agung.
Merujuk pada pasal 176 ayat 5 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, tambah Agung, tata cara pengusulan dan pengangkatan calon Wakil Wali Kota dimaksud – sebagaimana Wakil Gubernur atau Wakil Bupati – diatur dalam peraturan pemerintah.
“Nah, permasalahannya, sekarang peraturan pemerintah mana yang dimaksud dalam pasal tersebut? PP dimaksud sepengetahuan kami belum ada. Jadi wajar sekiranya Wali Kota (Rahma), meminta petunjuk dari Mendagri mengenai hal ini,” ujar Agung yang merupakan penasihat hukum untuk Pemko Tanjungpinang.
Langkah itu dinilai Agung merupakan upaya Wali Kota mendapatkan pemenuhan kepastian hukum agar pelaksanaan pengisian jabatan Wawako sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Konsekuensi hukum dimaksud Agung dia jelaskan tertuang dalam pasal 180 ayat 2 UU 10/2016. Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau meloloskan calon dan/atau pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96 (sembilan puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).
“Saya yakin Wali Kota tidak ingin menghambat, tetapi juga tidak ingin gegabah karena ada konsekuensi yang harus dijalani jika tidak sesuai aturan,” kata Agung. (Dewi)