Sidang Vonis 12 Terdakwa Tambang Bauksit Kembali Ditunda

0
167

Prioritas.co.id, Tanjungpinang – Dua pekan lalu sidang terdakwa 12 tersangka terkait tambang bauksit telah dituntut oleh tim jaksa penuntut umum dengan berbagai tuntutan. Hari ini tanggal 8 Maret majelis hukim akan membacakan putusan namun majelis hakim kembali menunda.

“Sidang di buka untuk umum, acara hari ini pembacaan putusan para terdakwa namun karena majelis hakim belum siap dan akan diagendakan lagi pada tanggal 18 Maret 2021,” ungkap ketua majelis hakim, Senin (8/3/21)

Sebelumnya para terdakwa dituntut yaitu terdakwa Bobi dan Wahyu telah mengembalikan kerugian negara 3,2% sebesar 279.480.000 dituntut 8 tahun 6 bulan dengan uang pengganti (UP) 8.224.716.000 atau 4 tahun 3 bulan penjara dengan denda subsider 500 juta atau 5 bulan kurungan.

Terdakwa Hari Malonda dan Sugeng sudah mengembalikan uang negara 47% sebesar 6.478.561.420 dituntut hukuman badan 7 tahun 6 bulan dengan UP 7.148.009.004 atau 3 bulan 9 bulan denda subsider 500 juta atau 5 kurungan. Sementara Eddy Rasmadi merugikan negara sebesar 1.725.437.253 dituntut hukuman badan selama 7 tahun 6 bulan dengan UP tersebut atau ditambah 3 tahun 9 bulan penjara jika selama sebulan tidak dapat membayar kerugian negara tersebut di tambah denda subsider 300 juta atau 4 bulan kurungan.

Jalil telah mengembalikan uang negara 28% sebesar 345.857.960. dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dengan UP 877.174.897 atau 3 bulan penjara dengan denda subsider 300 juta atau 4 bulan kurungan. Terdakwa Adrian Al-Amin merugikan negara sebesar 613.200.000 dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar kerugian negara jika tidak membayar ditambah hukumannya sebanyak 2 tahun 9 bulan dengan denda subsider 200 juta atau 3 bulan kurungan.

Arief Rate merugikan uang negara sebesar 2.353.498.677 dituntut hukuman badan 7 tahun 6 bulan dengan UP sebesar itu ditambah 3 tahun 3 bulan penjara jika tidak mengembalikan uang negara tersebut ditambah subsider 300 juta atau 4 bulan kurungan. Sementara M Ahmad sebesar 2.572.387.466. dengan hukuman badan 7 tahun 6 bulan dengan UP tersebut atau ditambah 3 tahun 9bulan penjara serta denda subsider 300 juta atau 4 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Junaidi telah mengembalikan kerugian negara 47% sebesar 931.368.144 dituntut hukuman badan selama 7 tahun 6 bulan dengan UP sisa kerugian negara yang telah dikembalikan jika tidak ditambah hukumannya selama 3 tahun 9 bulan penjara dengan denda subsider 300 juta atau 4 bulan kurungan.

Dan dua terdakwa yang memberikan ijin serta mengeluarkan ijin tambang bauksit saat itu masih menjabat dan berwewenang yaitu terdakwa Azman Taufik dituntut 13 tahun 6 bulan penjara tidak membayar UP dengan denda 500 juta atau 5 bulan kurungan dan Amjon dinyatakan merugikan negara sebesar 32.580.156.945 dituntut hukuman badan 13 tahun 6 bulan penjara dengan denda subsider 500 juta atau 5 bulan.

Dalam hal ini Edward Arfa selaku kuasa hukum terdakwa Azman Taufik mengatakan saat di luar sidang apapun nanti hasil dari putusan majelis hakim, pihaknya akan tetap melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Klien saya tidak menikmati hasil tambang bausit, dia hanya atas perintah atasan menggeluarkan ijin tersebut. Saya sudah lakukan koordinasi terhadap klien saya dan akan siap mengajukan banding,” ungkapnya. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here