Sidang Perdana, Kasus Dugaan Penipuan Nguan Seng Digelar

0
159

Prioritas.co.id.Tanjungpinang – Babak baru, kasus dugaan penggelapan dan penipuan Nguan Seng alias Henky (82) mulai digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang membacakan dakwaan dan kronologis yang mengantarkan Nguan Seng ke persidangan, Selasa (18/5/21)

Terdakwa Nguan Seng pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2019, sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Kantor Notaris Robbi Putra. SH M.Kn Jalan R.H. Fisabilillah No. 04 Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Awal bulan Mei tahun 2019 hari dan tanggalnya tidak dapat diingat lagi dengan pasti, saksi Laurence M Takke saksi Lie Gek Tjua Als Roki Als Switi dan saksi Supratman CH sedang berada di rumah saksi Laurence M. Takke di Jalan Kampung Jawa Kota Tanjungpinang.

Lalu saksi Laurence M Takke menyampaikan kepada saksi Roki cari tahu siapa pemilik lahan yang berbatasan dengan tanahnya di Galang Batang mulai di bibir pantai sampai kedepan pinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk ke bibir pantai, lalu saksi Roki mengatakan akan mencari tahu terlebih dahulu siapa pemilik tanah tersebut.

Roki mencari Informasi mengenai tanah tersebut, pada waktu saksi bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan siapa pemilik tanah tersebut, oleh terdakwa tanah tersebut diakui sebagai milik terdakwa, kemudian informasi yang diperoleh oleh saksi dari Terdakwa, bahwa tanah tersebut mulai dari bibir pantai sampai kedepan pinggir jalan Raya yang ada jalan masuk untuk menuju ke bibir Pantai tersebut dan berbatasan dengan tanah milik saksi Laurence M Takke adalah milik Terdakwa.

Saksi Roki juga mengatakan pemilik tanah yang terletak di bibir pantai sampai kepinggir Jalan Raya yang ada jalan masuk menuju ke bibir Pantai tersebut adalah milik Terdakwa, Kemudian saksi Laurence M Takke meminta kepada saksi Roki coba tanyakan tanah Terdakwa tersebut dijual nggak, jika Terdakwa mau menjualnya, coba atur kapan bisa ketemuan dengan Terdakwa tersebut, lalu saksi menemui Terdakwa kerumahnya yang beralamat di Jalan Tambak Kota Tanjungpinang.

Setelah saksi Roki bertemu dengan Terdakwa lalu saksi menyampaikan kepada Terdakwa dengan ucapan apakah tanah di Galang Batang yang berada di bibir pantai sampai ke pinggir jalan Raya yang ada jalan masuk untuk menuju ke bibir pantai mau dijual karena ada yang akan membelinya, Lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “ Bos mu sanggup beli tak ” Roki menjawab dengan ucapan yang mau beli tanah orang Jakarta namanya saksi Laurence M Takke dan sanggup membelinya.

Sebelum terjadi kesepakatan antara terdakwa dan korban melakukan pertemuan beberapa kali dan menghasilkan kesepakatan. Korban membeli lahan yang dimaksud namun
surat-surat tanah tersebut masih atas nama Orang lain dan sudah dibeli dan diganti rugi oleh Terdakwa dan surat-suratnya lengkap dipegang terdakwa.

Laurence mengatakan membeli lahan itu untuk membangun Pelabuhan di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kinang, Kabupaten Bintan Propinsi Kepulauan Riau, karena Tanahnya yang berada dibibir Pantai panjangnya kurang maka dicari tambahannya untuk memperpanjangnya, kemudian yang bagian depan sampai ke pinggir jalan raya nanti akan digunakan untuk sebagai Akses jalan masuk menuju ke Pinggir pantai, kemudian Terdakwa menawarkan harga tanahnya dengan harganya sebesar Rp.225.000.- (Dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) Permeternya

Mendengar tawaran dari Terdakwa saksi Laurence menyetujui dengan harga yang ditawarkan. Terdakwa tersebut, setelah itu terdakwa menyampaikan untuk pembayaran nanti dapat dilakukan untuk selama 3 (tiga) bulan, setelah itu Saudara Tomi Mardiansyah SH (Selaku Pengacara Terdakwa) menyampaikan kepada Laurence untuk jual beli/pengoperan haknya nanti kita lakukan di Kantor Notaris Robby Putra. SH M.Kn Jalan R. H. Fisabilillah, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Terdakwa mengaku akan menggurus SKT yang surat Aslinya hilang. Ternyata tanah itu milik Hendrik alias Asiong.

Akibat perbuatan terdakwa saksi Laurence mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.6.750.000.000.- (Enam Milyard Tujuh Ratus Lima Puluh Juta) Rupiah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH. Pidana. Atau kedua pasal 372 KUH Pidana. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here