Sidang Perdana Apri Sujadi di Gelar PN Tanjungpinang

0
138
Sidang Perdana Apri Sujadi di gelar di pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Tanjungpinang,Prioritas.co.id – Sidang perdana kasus Tindak Pidana Korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 Apri Sujadi Bupati Kabupaten Bintan non aktif disidangkan di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/12/21) secara virtual.

Majelis hakin berada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang sedangkan terdakwa Apri Sujadi di tahanan KPK, Jakarta. Dalam persidangan terungkap modus dan besarnya jumlah uang setoran dari sejumlah perusahaan yang diberi kuota oleh Apri Sujadi.

Dalam surat dakwaan jaksa dari KPK Joko Hermawan menguraikan, terdakwa Apri Sujadi selaku Bupati Kabupaten Bintan bersama-sama dengan Mohd. Saleh H. Umar (dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti yaitu dalam kurun waktu tahun  2016 sampai dengan bulan Nopember 2018 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018,  bertempat di Kantor Bupati Bintan di komplek Perkantoran Bandar Seri Bentan Jalan Raya Tanjung Pinang – Tanjung Uban KM 42 Bandar Seri Bentan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau dan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Jalan Raya Tanjung Pinang – Tanjung Uban KM 16 Toapaya Selatan Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, yaitu telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa  Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 s.d. 2018, yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa Apri Sujadi seluruhnya sejumlah Rp 3.084.000.000 (tiga miliar delapan puluh empat juta rupiah) yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp 3.054.000.000 (tiga miliar lima puluh empat juta rupiah) dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD3,000 (tiga ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), memperkaya orang lain yaitu Mohd Saleh H Umar seluruhnya sejumlah Rp 415.000.000 (empat ratus lima belas juta rupiah) yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD 5,000 (lima ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), Yurioskandar  sejumlah Rp 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah), M. Yatir sejumlah Rp 2.121.250.000 (dua miliar seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Dalmasri sejumlah Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Edi Pribadi sejumlah Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), Alfeni Harmi sejumlah Rp 47.250.000 (empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Mardiah sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), Setia Kurniawan sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), Risteuli Napitupulu sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah), Yulis Helen Romaidauli sejumlah Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut,  memperkaya 16 (enam belas) perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp 8.022.048.139.

Pihak penasehat hukum Susilo Ari Wibowo dkk menyatakan tidak mengajukan keberatan sehingga persidangan akan dilanjutkan pada pemeriksaan. Dari 91 orang saksi yang akan dihadirkan jaksa kurang dari 70 orang. Majelis hakim yang dipimpin Riska Widiana SH MH, Eduward P Silaloho SH, Anggalaton Buang Manalu Aldi Ferri dan Saiful Arif selaku hakim anggota menutup sidang dan dilanjutkan pada hari Kamis pekan depan. (dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here