Mandailing Natal, Prioritas.co.id –
Dalam sidang keempat kasus tindak pidana pemukulan dan pengeroyokan dengan korban wartawan Topmetro. News Mandailing Natal (Madina), Jeffry Barata Lubis. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamor Bangun, SH, selasa (28/06/2022), dengan agenda menghadirkan saksi yang merupakan bartender dari Lopo Mandailing Coffe, lokasi terjadinya perkara.
Pantauan wartawan, saksi Jogi Wiganda dalam kesaksiannya menerangkan bahwa dirinya melihat korban dikeroyok oleh ketiga terdakwa, EMR, M alias Zuki, dan S di dalam cafe khas Mandailing tersebut. Dia juga mengatakan, korban dipukul secara membabi buta dan brutal oleh ketiga terdakwa.
“Benar Yang Mulia, saya melihat ketiga orang itu memukul korban. Jarak saya dengan korban saat itu sekitar satu meter. Saya juga melihat korban terjatuh setelah ditendang oleh orang yang berbadan besar dan gemuk. Tapi saya tidak tahu nama-namanya,” ungkap Jogi di hadapan majelis Hakim dan JPU.
Jogi juga menjelaskan, saat itu dia sedang shift malam. Sehingga dia berada di meja bartender untuk menyajikan kopi dan pesanan pelanggan lainnya. Dia juga mengatakan, saat itu dia dan beberapa rekannya memang tak melerai pengeroyokan tersebut, karena kejadian itu cepat dan tiba-tiba.
“Saya memang tidak melerai. Kejadiannya cepat. Saya dan beberapa rekan lainnya hanya melihat saja. Namun setelah korban terjatuh di dalam area bartender, mereka langsung pergi seperti tergesa-gesa,” ungkapnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, lalu majelis hakim yang dipimpin ketua PN Madina, Arief Yudiarto, SH mempertanyakan perihal itu kepada para terdakwa. Dan para terdakwa tidak melakukan bantahan dari keterangan saksi tersebut, bahkan para terdakwa membenarkan semua pernyataan saksi.
Lalu, setelah mendengar tidak ada bantahan dari terdakwa atas kesaksian saksi, Hakim kemudian kembali menunda sidang hingga tanggal 5 Juli 2022 memdatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh JPU. (Putra)