Sidang Lanjutan Pengeroyokan Wartawan, AAN Akui Terima Laporan dari Pelaku Usai Terjadi Pemukulan

0
51
Sidang ketiga kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan di PN Madina dengan saksi AAN, Selasa (21/06/2022). (TIM)

Mandailing Natal, Prioritas.co.id – Sidang ketiga kasus pengeroyokan korban wartawan Harian Topmetro.News, Jeffry Barata Lubis dengan agenda mendengarkan kesaksian para saksi oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina), menghadirkan Akhmad Arjun Nasution (AAN), Selasa (21/06/2022).

Diketahui, AAN ini juga merupakan terdakwa dalam kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang saat ini sedang ditahan di Lapas kelas II B Panyabungan dan sidangnya juga sedang berproses di PN Madina.

Dalam kesaksiannya, terungkap fakta bahwa saksi AAN mengakui terdakwa AL dan M alias Zuki melaporĀ  kepada dirinya bahwa mereka telah melakukan aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban wartawan Harian Topmetro.News, Jeffry Barata Lubis di Lopo Mandailing Coffe Pidoli lombang pada Jum’at malam tanggal 4 Maret 2022 yang lalu.

Pantauan sejumlah wartawan, dalam sidang hakim ada beberapa kali mempertanyakan kepada saksi AAN untuk menggali ada tidaknya keterlibatan AAN dalam tindak pidana ini. AAN pun tampak beberapa kali gugup menjawab pertanyaan Hakim dan kerap berulang kali merubah jawabannya (berbelit).

“Ketika malam itu di cafe wapres habis waktu Isya, AL dan M alias Zuki datang menyampaikan kepada saya bahwa mereka sudah memukul Jeffry. Saya langsung menyuruh mereka untuk ke kantor MPC PP dan menemui saudara Sekjen,” jelas AAN di hadapan majelis hakim Arief Yudiarto, SH, MH dan hakim lainnya serta JPU, Riamor Bangun, SH.

Selain itu disela sidang, AAN juga menjelaskan pagi sebelum terjadinya pemukulan, Jumat (04/03/2022), terdakwa AL dan Alhasan sempat bertemu dengannya di rumah adiknya di Hutasiantar. Dalam pertemuan itu, terdakwa AL dan Alhasan melaporkan bahwa korban kerap memberitakan penambangan ilegal yang selama ini AAN lakukan.

“Bagi saya sebenarnya tidak ada masalah Yang Mulia. Hanya saja saya heran mengapa saya saja yang diberitakan. Padahal di Madina ini cukup banyak penambang ilegal. Tapi saya juga tidak ada memerintahkan Awaluddin dan Alhasan untuk menemui saudara Jeffry”.sebut AAN.

AAN bahkan tidak membantah ketika majelis hakim menanyakan komunikasi yang dia lakukan dengan korban melalui telepon seluler milik Alhasan. Dan dia juga mengakui, bahwa dia juga hadir dan melihat pertemuan antara terdakwa AL dan korban yang dilakukan Pujasera Lee Garden, sekitar pukul 14.00 wib siang harinya sebelum terjadinya pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban pada malam harinya.

“Benar Yang Mulia. Saya hadir di Lee Garden siang itu. Tapi memang saya tidak bergabung dengan mereka. Saya hanya ingin memastikan apakah pertemuan itu terlaksana,” tegasnya.

Mendengar jawaban dari saksi AAN ini, hakim kembali bertanya ingin mempertegas kebenaran atas pernyataannya. Namun karena merasa terpojokkan, saksi AAN menyampaikan dan menjawab semua pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, (JPU) dengan jawaban lupa.

“Semua apa yang saya sampaikan dalam BAP adalah benar apa adanya. Kalau sekarang saya lupa Yang Mulia. Saya juga tidak pernah dipaksa membuat BAP tersebut,”tegasnya.

Kemudian setelah saksi AAN selesai memberikan kesaksisannya, lalu ketika hakim mempertanyakan kepada terdakwa AL apakah ada bantahan dari keterangan saksi AAN. Terdakwa AL tidak ada melakukan bantahan.

“Semua kesaksian yang diberikan saksi AAN benar dan tidak ada kesalahan”.jawab terdakwa AL ketika ditanya hakim.

Kemudian ketua majelis Hakim, Arief Yudiarto, SH, MH kembali menunda sidang pada hari selasa tanggal 28 Juni 2022 mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, saat sidang kedua kasus pemukulan dan pengeroyokan wartawan ini. Ketika saksi korban Jeffry Barata Lubis dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dirinya diminta oleh saksi AAN melalui telpon Alhasan untuk menghentikan berita yang waktu itu korban soroti terkait dugaan mengendapnya kasus PETI di Poldasu atas tersangka AAN dengan nomor : BP/70/IX/2020/Ditreskrimsus tanggal 18 September 2020 lalu. (putra)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here