Sidang Lanjutan Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Kembali Bergulir, Kali Ini Keterangan Saksi BMKG

0
14

Tanjungpinang.prioritas.co.id – Dua orang saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bintan pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 dan 2019 dengan 2 Terdakwa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/1/2024)

Kedua terdakwa dalam perkara ini yakni, Bayu Wicaksono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa Siswanto selaku kontraktor penyedia jasa dari CV.Bina Mekar Lestari (Penyedia lanjutan TA. 2019) dengan didampingi Tim Penasihat Hukumnya yakni Dr. Edy Rustandi, S.H., M.H., Edward Sihotang, S.H., dan Dwiki Kristantio, S.H.

Namun khusus untuk terdakwa Bayu Wicaksono, dalam perkara korupsi ini di gelar secara terpisah yakni TA 2018 dan 2019.

Kedua saksi yang dihadirkan JPU pada tersebut, yakni Robbi Akbar Anugrah selaku petugas Analisa Perkiraan Cuaca dari Badan Meteorologi dan Klimatologi Geofisika di Tanjungpinang dan Bintan, serta saksi Ronny Rachmat Saputra, selaku Ketua Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan jembatan tanah merah tahun 2019.

Dalam keterangan saksi Robbi Akbar Anugrah dari BMKG ini menyebutkan tentang kondisi cuaca dengan curah hujan Intensitas cukup tinggi di wilayah Kabupaten Bintan terutama pada awal hingga akhir Desember 2019 saat itu.

Bahkan Robbi membenarkan keterangannya di BAP tentang curah hujan yang sangat lebat saat proyek dikerjakan yang memungkinkan proyek ini terlambat bahkan gagal dilaksanakan.

“Kondisi curah hujan pada Desember 2019 saat itu memang cukup tinggi,”ucapnya.

Sedangkan saksi Ronny Rachmat Saputra, selaku Ketua Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan jembatan tanah merah tahun 2019 yang dikerjakan oleh CV Bina Mekar Lestari selaku Kontraktor pekerjaan lanjutan mengatakan, pihaknya telah menerima hasil pekerjaan dengan progres 100% kegiatan proyek dimaksud dari PPK ( Bayu Wicaksono) dan pelaksana kegiatan menyerahkan dokumen kelengkapan pekerjaan (PHO).

“Setelah kita teliti, kemudian diserahkan ke KPA melalui saya.”ucap Roni

Sementara untuk proyek tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang, Roni mengaku tidak ada penyerahan hasil pekerjaan, karena putus kontrak.

”Kami tidak ada serah terima. Saya tidak tahu ada pembayaran.”ujarnya.

Roni diingatkan tentang BAP poin 6 tentang pemeriksaan dokumen.”Kalau sudah 100 persen (pekerjaan dilaksanakan) baru diperiksa dokumennya.”ucapnya.

Kemudian pada proyek lanjutan tahun 2019, terungkap terdakwa Bayu Wicaksono yang bertanggungjawab dan tim selaku PPK.

”Yang mengendalikan pengujian adalah PPK dan tim.”ucapnya.

Sidang dipimpin Riska Widiana SH MH dengan hakim anggota Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH (hakim ad hoc Tipikor) dengan JPU Eka Kristian Waruwu SH dari Kejari Bintan. (*/red)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here