Palembang, Prioritas.co.id – Dalizon mantan Kapolres OKU Timur Sumatera Selatan terdakwa kasus karupsi dinas PUPR kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengaku pihaknya menerima dana Rp10 Miliar yang akhirnya dibagi tiga.
Hal ini di sampaikan mantan Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumsel AKBP Dalizon saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang Rabu (07/09/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
“Uang itu diserahkan Bram melalui Hadi sebesar Rp10 Miliar chas dalam bentuk rupiah,” ujar Dalizon.
Ia menjelaskan, sebanyak Rp4,750 Milar dari uang tersebut diberikannya kepada Dir (Direktur kriminal khusus Kombes Anton Setiawan-red) berlokasi di rumah dinas Dir Pakri.
Selanjutnya Rp2.250 Miliar diberikannya kepada Sarupen anak buah Dalizon untuk dibagikan pada tiga unit di Subdit Tipikor, “Buat saya Rp2 Miliar, setelah semua uang saya serahkan, saya tidak tau lagi kemana uang itu,”sebutnya.
Menurut dia, Uang sejumlah Rp10 Miliar merupakan kesepakatan dengan Bram orang kepercayaan Bupati, sementara sebesar 5 persen sebagai komitmen penghentian penyidikan yang sedang di tangani Kasubdit Tipikor Ditkrimsus, sedangkan 5 persen sebagai dana pendampingan proyek PUPR Muba tahun anggaran 2020.
Dalizon juga mengatakan, semua tindakan dan perbuatannya terkait dana sebesar Rp10 Miliar dari dinas PUPR Muba sudah diketahui Dir sejak terjadinya kesepakatan karena telah ada koordinasi.
Kalau menurut Dir, kata Dalizon persentasi penghentian kasus penyelidikan yang ditangani Subdit Tipikor persentase nya seharusnya berkisar antara 10 – 12 persen dan dana pendampingan sekitar 2 persen, jadi totalnya sekitar 14 persen sementara ini cuma sebesar 10 persen karena berdasarkan komitmen Bram.
“Semula saya tidak mau menyebut Dir dan anak buah yang ikut terima uang dalam kasus ini, tapi karena Dir menjelek jelekan saya dan anak buah juga tidak menepati janji, akhirnya saya sebut. “pungkas Dalizon. (Iskandar Mirza)