Sidang Korupsi Kadispora Gresik, Terdakwa Takut Dipecat

0
103

Prioritas.co.id,Gresik – Kasus Korupsi di instansi Dispora Kabupaten Gresik Jawa Timur yang menyeret Jairuddin selaku Kepala Dinas Dispora kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jl. Juanda Sidoarjo di ruang Cakra.

Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Jairuddin menyampaikan, bahwa dirinya takut dipecat dan meminta majelis hakim memberi hukuman seringan-ringannya, dikarenakan ia mempunyai dua anak dan seorang cucu.

“Karena saya mempunyai dua orang anak dan seorang cucu yang mulia,”dalih, Jairuddin dengan suara lirih dihadapan majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rachmad.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Caesar saat dikonfirmasi terkait permohonan terdakwa agar tidak dipecat dalam status Pegawai Negeri Sipil (PNS) nya menyampaikan, itu adalah hak terdakwa meminta keringanan tadi di majelis hakim.

“Itu hak terdakwa tadi meminta keringanan dihadapan majelis,” Ucapnya.

Terdakwa Jairuddin dituduh telah menyalahgunakan jabatan dan diduga korupsi dari tiga kegiatan yakni, Car Free Day, Paskibraka, dan kegiatan Goews Pesona Nusantara fahun 2017 sehingga ditemukan kerugian Negara sekitar Rp103.390.811.

Akibat perbuatannya tersangka kini dikenakan pasal 2,3 pasal 12e, pasal 12f, Undang-undang tindak pidana korupsi. (nanang.f)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here