Sidang Gugatan Warga Melawan Dinas PUPR Provinsi Kepri

0
107

Prioritas.co.id,Tanjungpinang – Sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara  nomor 1/Pdt.G/2022/PN Tpg antara Maryulis dan atau Mukhlis melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Badan Pertanahan Kabupaten Bintan kembali digelar dengan agenda jawaban para termohon dan pembuktian pada hari  Senin 17 Januari 2022.

Dihadapan majelis hakim, Ponco  Santoso pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Kepri menyampaikan inti jawabannya, salah satunya bahwa penetapan nilai penggantian wajar yang diberikan oleh DPUPR dinyatakan sah demi hukum.

Disamping itu, Ponco juga meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil permohanan pemohon.

Usai mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, Ketua majelis hakim, Riska Widiana melanjutkan sidang memeriksa dokumen dari para pihak, namun pihak DPUPR  belum menyiapkan dokumen  yang bakal di ajukan sebagai alat bukti.

Sementara pihak penggugat Maryulis atau Mukhlis melalui kuasa hukumnya Urip Santoso, SH dan Novrizal, SH menyampaikan beberapa alat bukti, diantaranya dokumen pergantian wajar nilai ganti rugi nomor 21 atas nama Lister Butar-Butar, dengan alamat objek tanah Jalan Induk Suri, Kelurahan Tanjung Permai, Kecama Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, dengan luas tanah yang terkena 580 meter persegi dengan nilai Rp. 233.790.116.

Selain dokumen nomor 21 tersebut, Kuasa hukum Maryulis juga menyerahkan dokumen pembayaran nilai yang wajar dengan nomor 53 dan sejumlah foto kolam produktif milik kilen nya yang tidak dihitung oleh tim appraisal.

Selanjutnya Urip Santoso meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pengecekan langsung atas objek tanah yang diberikan ganti rugi berbeda-beda oleh PUPR Provinsi tersebut,  termasuk untuk melihat langsung kolam produktif milik kilen nya

” Ijin yang mulai. Kalau berkenan kami mohon majelis untuk melakukan sidang ditempat. ” ujarnya

Ketua Majelis Hakim Riska Widiana mengabulkan permintaan Urip Santoso, ” Nanti selesai pembuktian, kita akan melakukan sidang ditempat. ” jelas Ketua Majelis Hakim.

Seusai memeriksa dokumen alat bukti dari penggugat,  majelis hakim  menunda jalannya persidangan hingga Kamis  20 Januari tahun 2022, pukul 14.00 Wib dengan agenda pembuktian dari tergugat
Selanjutnya usai persidangan Nofrizal SH membeberkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen nilai pergantian wajar  (Nilai Ganti Rugi)

“ Ada beberapa dokumen nilai pergantian yang wajar kami serahkan.  Dimana nilai-nilai tersebut  pemiliknya adalah sempadan dengan klien kami yang dibayarkan jauh di atas nilai ganti rugi klien kami. Termasuk kolam ikan milik satu warga yang oleh tim appraisal  diberikan ganti rugi. ” ucap dia.

Bila dibandingkan dengan kolam milik warga bernama Lister Butar – Butar, harusnya klien kami juga diperhitungkan oleh tim appraisal tersebut,  sebab ada 9 kolam produktif milik kliennya yang masuk dalam dampak rencana pembangunam jembatan tersebut.

” Kolam tetangga dibayar 4 Juta lebih. Kenapa kolam klien kami gak, bagaimana rumus perhitungannya. ” sebutnya dengan tanda tanya.

Sebelumnya pada Rabu 12 Januari lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Provinsi Kepulauan Riau, dan Badan Pertanahan Kabupaten Bintan digugat oleh salah satu warga yang memiliki lahan terdampak pembangunan jembatan Batam-Bintan di Kelurahan Tanjung Permai, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.

Gugtan tersebut dilayangkan oleh Maryulis dan atau Mukhlis di Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui kuasanya Urip Santoso dan Nofrizal dengan perkara nomor 1/Pdt.G/2022/PN Tpg yang didaftarkan pada 4 Januari.

Dalam gugatannya, Nofrizal SH selaku kuasa hukum dari Maryulis dan atau Mukhlis menyampaikan gugatan kepada para tergugat mengenai keputusan pembayaran ganti rugi lahan yang dinilai tidak sesuai dengan asas keadilan dan juga kepatutan sesuai dengan aturan yang ada.

“ Kami menyampaikan tuntutan kami sebesar 2.277.690.000 Rupiah kepada Tergugat. Karena ganti kerugian 1.054.437.509 Rupiah yang diberikan oleh DPUPR Kepri dinilai tidak patut asas. (Dewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here