Prioritas.co.id.Surabaya- Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan DenganTerdakwa Christian Novianto Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Dengan Agenda Keterangan Saksi Korban, Jumat,21/06/2019.
Saksi Korban dan juga Pelapor Oscarius Yudhi Ari Wijaya Saat diperiksa Menceritakan Kronologi Kejadian yang di Alaminya
” Ada salah satu warga yang akan memperbaiki Rumah dan memasukkan barang bahan bangunan ke dalam perumahan. Tapi dilarang sama terdakwa. Sempat terjadi perdebatan dan akhirnya terjadi kejadian ditendang sama terdakwa. ” terang Oscar
Ketiga Saksi lainnya juga menerangkan hal yang sama. Mereka mengaku berada di tempat kejadian dan melihat semua kejadian penendangan terhadap saksi Oscar.
Sementara itu Giliran kuasa hukum terdakwa Titis Widyaretnadi diberi kesempatan bertentangan kepada saksi, tanpa membuang waktu Titis Widyaretnadi langsung menunjukkan bukti rekaman video Kejadian pada Saat itu Kepada Majelis Hakim dan juga turut dilihat Saksi Oscar
Terkait dengan Video yang berdurasi 17 Menit 26 Detik itu, Saksi Oscar Membenarkan video Tersebut. ” Benar pak hakim.” kata Oscar menjawab pertanyaan Titis.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyampaikan kepada Saksi Oscar bahwasanya Saksi adalah seorang pengacara yang harusnya paham terkait hal penganiayaan.
” Andakan pengacara, tentunya paham apa itu penganiayaan. Ada penganiayaan ringan, penganiayaan berat, pasal 351 ayat (1) dan (2). Luka anda itu 4 kali 0,5 cm. ” kata hakim Maxi.
Hakim Maxi terlihat tersenyum beberapa kali melihat berkas kasus tersebut, dirinya menyayangkan kasus tersebut hingga masuk ke Pengadilan.
” Harusnya masalah ini Cukup sampai di kepolisian. Ngga perlu sampai disini. ” pungkas hakim
Terdakwa Christian, ketika ditanya terkait kebenaran keterangan saksi langsung menjawab tidak benar. “Tidak benar, pak. Saya hanya diam ga nendang dia (Oscar).” ujar terdakwa.
Untuk diketahui, Christian Novianto yang bekerja menjadi koordinator sekuriti dari PT. Bina Maju Multi Karsa (pengembang perumahan Wisata Bukit Mas) sedang menjalankan tugasnya dari atasan yang melarang memasukkan barang bahan bangunan karena salah satu warga belum membayar retribusi ke pengembang.
Terdakwa kemudian dilaporkan karena di anggap telah melakukan penganiayaan terhadap korban Oscar. (umar)