Prioritas.co.id, Bintan – Perkembangan terkini soal masalah penebangan hutan lindung di daerah Kelurahan Gunung Lengkuas secara liar beberapa hari yang lalu, sedang diselidiki oleh pihak Polsek Bintan Timur (Bintim) dekat Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan (Riau), Jum’at (23/12/2022).
Pada sebelumnya, Sejumlah anggota masyarakat yang diketahui dari Kampung Budi Mulya lingkungan Ketua RT 002/RW 004, Kelurahan Kijang Kota mendapati adanya lokasi penebangan hutan tapi tidak ada ditemui satupun pekerjanya disana.
Berdasarkan pasal 19 huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 ayat 1 huruf a dan atau pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 ayat 1 huruf b, Undang-Undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum 100 miliar rupiah.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kapolsek Bintim, AKP Suardi, SE., turut menyampaikan bahwa sudah tiga orang diperiksa sebagai saksi. Sebab, didapati tengah memikul kayu dari dalam hutan ke luar.
“Saat anggota ke lokasi, ketiganya kedapatan memikul kayu dan mengaku melakukan pembalakan liar,” ujar AKP Suardi saat dijumpai serta dikonfirmasi di lingkungan Ketua RW 008, Kampung Barek Motor belum lama ini.
Masih sambungnya tepat pada pukul 08.32 Wib kemarin, sekarang masih dalam penyelidikan karena pihaknya belum menemukan pelaku dan siapa yang melakukan penebangan liar itu. Kalau sudah ada, nanti disampaikan.
Sampai hari ini, awak media masih menunggu informasi lengkap kasus perambahan dan penebangan ilegal dimaksud ataupun pengungkapan seluruh pelaku kejahatan perusakan hutan maupun pengembangan untuk mendapatkan dugaan aktor intelektual hingga pemodalnya disana. (Alek)