Samarinda.Prioritas.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Prov – Kaltim) melalui Baharuddin Demmu (Ketua Komisi I DPRD Prov Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah yang diwakili Kepala Dinas PUPR Prov Kaltim AM Fitra Firnanda.
RDP digelar di gedung DPRD Provinsi Kaltim, kemarin (15/5/2023) dalam rangka
menindaklanjuti pemblokiran jalan Ring Road II (Nusyirwan Ismail) yang akan di buka hari ini, Selasa (16/4/2023).
“Hari ini kita buka jalan ini dengan komitmen, kami di DPR secara konstitusi akan memperjuangkan sesuai dengan apa yang kemarin kita berita acarakan” ucap Baharuddin Demmu.
Pembukaan pemblokiran jalan ini, berdasarkan kesepakatan Warga (ahli waris) pemilik lahan bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Prov Kaltim.
Menurut kesepakatan pembukaan akses jalan Nusyirwan Ismail ini akan berlangsung hingga batas waktu pembayaran ganti rugi diterima oleh ahli waris (September – Desember 2023).
Dan jika gant rugi belum dibayarkan hingga batas waktu yang telah disepakati, jalan Nusyirwan Ismail akan ditutup kembali oleh warga dengan dibantu pihak DPRD Prov Kaltim (sesuai isi salah satu poin didalam kesepakatan).
Turut hadir dalam RDP perwakilan ahli waris yakni,
Hj. Ida mengatakan percaya pada anggota DPRD Prov Kaltim dan berharap proses ganti rugi lahan berjalan lancar sesuai batas waktu yang telah disepakati.
“Sesuai janji Bapak kemarin, Bapak siap membantu kami. Mudahan secepat-cepatnya, sebelum bulan September-Desember, kami dibayar. Kami percaya penuh kepada Bapak wakil rakyat,” ujar Hj. Ida kepada para anggota DPRD Prov Kaltim.
Kembali ke Baharuddin Demmu juga menyatakan bahwa jika sampai bulan Desember 2023 tidak terpenuhi, maka sesuai poin 7 dalam kesepakatan warga akan menutup kembali akses Ringroad II dengan dukungan DPRD Kaltim.
Sementara Kepala Dinas PUPR Prov Kaltim AM Fitra Firnanda pun mengatakan hal senada, dimana semua proses akan dilakukan seperti yang telah disepakati sesuai berita acara dalam RDP.
“Kita sepakat semua proses akan dilakukan seperti yang telah tertera sesuai dalam berita acara RDP,” demikian kata Fitra Firnanda. (Dedy)