Setelah 60 Tahun Beroperasi, Lokalisasi Girun Gondanglegi Akhirnya Dibongkar Paksa

0
151
Kasat Pol PP Kabupaten Malang Nazaruddin didampingi Muspida Kecamatan Gondanglegi dan Kabid PU Dinas Pengairan Kabupaten Malang Usai pembongkaran Lokalisasi.

Prioritas.co.id.Malang – Lokalisasi Girun yang menempati tanah milik PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Malang yang berada di wilayah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, setelah beroperasi cukup lama sejak tahun 1960 an.

Pembongkaran lokalisasi girun ini di lakukan oleh Satpoll PP Kabupaten Malang di bantu Muspika Kecamatan Gondanglegi, TNI dan Polri serta instansi terkait.

Kasatpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin didampingi Camat Gondanglegi Yurika saat menyaksikan pembongkaran.

Menurut Kepala Satuan Satpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan, dalam pembongkaran lokalisasi girun, petugas tidak mengalami halangan karena sebelum di lakukan pembongkaran petugas sudah melakukan sosialisasi di lapangan.

“Eksekusi atas lahan milik PT KAI yang di tempati sebagai lokalisasi sejak tahun 60 an berjalan lancar karena kami sebelumnya telah melakukan sosialisasi para warga yang menempat,” kata Nazaruddin saat di hubungai awak media usai pembongkaran lokalisasi girun, Sabtu siang (8/5/21).

Lokalisasi girun pernah di tutup pada tahun 2014, namun penutupan prostitusi tersebut tidak di sertai pembongkaran bangunan, “Jadinya ya walaupun sempat tutup tahun 2014, lokalisasi buka lagi karena saat penutupan dulu tidak di barengi pembongkaran bangunannya,” jelas Nazarudin.

Pembongkaran eks lokalisasi girun melibatkan alat berat karena bangunan yang berdiri di atas tanah PT KAI itu sudah permanen.

“Ada 23 bagunan rumah permanen yang setiap rumah terdapat 5 sampai 6 kamar yang berdiri di atas tanah PT KAI dengan melibatkan alat berat agar mempercepat proses pembongkarannya. Sebelum di lakukan pembongkaran para penghuni sudah mengambil barang barangnya,” bebernya.

Usai pembongkaran lokalisasi girun ini, Satpol PP akan tetap melakukan razia di tempat ini, “Pihaknya akan terus melakukan razia di lokasi ini agar supaya tidak hadir kembali prostitusi liar di sini,” terangnya.

Pembongkaran tempat prostitusi girun ini telah sesuai dengan Peraturan Daerah no. 11 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum serta Intruksi Bupati Malang no. 2 th 2014 tentang larangan beroperasi bagi pekerja seks komersial di wilayah Kabupaten Malang.

“Jadi dasar hukum sudah jelas adanya pelarangan pekerja seks komersial, serta masyarakat di sini mendukung upaya Pemkab Malang dalam memberantas prostitusi,” tutup Nazaruddin Hasan. (YOPI)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here