Setahun Menghilang, Tersangka Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Diringkus

0
271

Prioritas.co.id.Muba – Satu tahun menghilang dari kejaran polisi, tersangka pelaku tindak pidana penggelapan Zena Tomy Marisca (25) berhasil diringkus Buser Polsek Sekayu, Selasa (9/7/2019) sekitar pukul 23.00 Wib. Tersangka yang membawa kabur motor milik temannya Yopi Pratama (17) pada sebuah kosan di jalur III Kayu Ara sekitar satu tahun lalu tersebut, terendus keberadaannya dan langsung ditangkap saat berada di kosan temannya di jalan sekayu – Babat toman Kel.Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Muba.

Tersangka yang merupakan Warga Jalan KH.Ahmad Dahlan Kel. Balai Agung Kec.Sekayu Kab. Muba ini tak bisa berkutik saat aparat Unit Reskrim Polsek Sekayu Resort Muba meringkusnya. Kronologis berawal Minggu (22/07/18) atau sekitar satu tahun berselang, tersangka siang itu datang ke kosan di Jalur III, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, menemui korban Yopi Pratama (17) yang merupakan warga Dusun III Desa Terusan Kec.Sanga Desa kab. Muba.

Tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol BG 6983 AAH dengan dalih ingin ingin kerumah pacarnya sebentar. Sampai akhirnya sepeda motor yang dipinjam tak kunjung pulang. Akhirnya korban melaporkan hal yang dialaminya ke SPK Mapolsek Sekayu.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, Kamis (11/7/2019) membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

”Betul sekali, saat ini tersangka sudah kita tahan untuk kita lanjutkan ke proses hukum selanjutnya”kata Iptu Heri Suprianto.

Untuk pasal sendiri, lanjut dia, akan dikenakan pasal 372 KUHPidana. Korban sendiri mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 14.800.000 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah).(dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here