Sertifikat Hilang Saat Menjadi Agunan, Bank Mandiri Digugat Rp3 Miliar

0
1896
Warso didampingi Kuasa hukumnya, Riko Roberto SH, menunjukkan surat bukti pelunasan pinjamannya di bank mandiri, kepada awak media di PN Sekayu, Rabu (26/12)

Prioritas.co.id – Warso Asrofi (56) warga SP1, Desa Sido Mukti, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba, Sumsel, meminta Bank Mandiri Cabang Sekayu, bertanggung jawab penuh atas hilangnya Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya yang menjadi agunan pada bank tersebut. Dan ia menuntut ganti rugi sebesar Rp3 Miliar sebagai bentuk tanggung jawab pihak bank dalam menjaga keamanan dokumen asli milik nasabah.

Hal ini terungkap saat Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menggelar sidang mediasi ketiga perkara perdata antara Warso Asrofi melalui kuasa hukumnya Rico Roberto SH, Alek Pander SH, dan Ronal Siregar SH yang menggugat Bank Mandiri Cabang Sekayu, Rabu (26/12).

Melalui kuasa hukumnya, Rico Roberto, SH. Didampingi Alek Pander, SH.dan Ronal Siregar, SH, mengatakan, pasalnya bermula saat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dengan luas 70×60 meter persegi beserta tiga unit rumah miliknya diagunkan sebagai jaminan kredit di Bank Mandiri Cabang Sekayu. Permasalahan muncul ketika pinjaman tersebut lunas dan pihak bank Mandiri pemberi kredit tidak bisa mengembalikan sertifikat asli tersebut.

Sementara Warso, selaku nasabah telah menunaikan kewajibannya dengan melakukan pelunasan atas pinjaman kredit sebesar Rp 200 juta, yang dipinjamnya pada tahun 2012 lalu. Pinjaman tersebut diperoleh dengan cara pengajuan pinjaman kredit kepada Bank Mandiri Cabang Sekayu dengan nomor kontrak MDB.SKY/158/KUM/2012.A.00, jaminan SHM rumah dan tanah Nomor 966/Ds.Sidomukti sebesar Rp 200 juta dengan waktu pelunasan 2,5 tahun.

” Singkat cerita pada akhirnya tanggal 11 januari 2018 pak Warso Asrofi membayar Lunas Kredit tersebut kepada Bank Mandiri Sekayu. Hal itu dibuktikan dengan surat Berita acara serah terima Agunan yang dibuat oleh pihak Bank Mandiri Sekayu dengan No. R02.UM.SKY/005/2018,” kata Riko,selaku kuasa hukum Warso, kepada sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Sekayu, Rabu (26/12).

Pada intinya lanjut Riko, Surat berita acara tersebut menjelaskan bahwa Warso Asrofi telah melunasi Kredit Agunannya di Bank Mandiri Sekayu dan juga Berita acara tersebut menguraikan bahwa pihak Bank Mandiri sekayu akan mengembalikan atau melakukan serah terima dokumen agunan milik penggugat pada tanggal 18 februari 2018.

Akan tetapi, lanjut dia, meski surat Berita acara serah terima Agunan tersebut sudah ditandatangani oleh Warso Asrofi dan Bank Mandiri Sekayu, pada tanggal 18 januari 2018, Warso merasa aneh, karena sampai tanggal 18 Februari 2018 Bank Mandiri Cabang Sekayu tetap tidak menyerahkan atau mengembalikan Dokumen agunan milik pak Warso asrofi tersebut.

” Sekian lama menunggu tampa kejelasan, pada tanggal 21 mei 2018 pak Warso meyampaikan Somasi kepada Bank Mandiri Sekayu untuk mengembalikan Dokumen Asli miliknya berupa sertifikat Hak milik no.966/Ds sidomukti an. Warso Asrofi,” ujarnya.

Kemudian, pada tanggal 28 mei 2018 pihak bank Mandiri menanggapi Somasi dari Warso yang intinya pihak Bank mandiri mengakui, bahwa Sertifikat Hak Milik pak Warso tersebut hilang.

” Oleh karenanya, Pak Warso menuntut ganti rugi yang dialami baik itu materil maupun imateril kepada pihak bank mandiri sebesar Rp 3 Miliar. Tuntutan itu dilakukan, karena etika baik dalam mediasi dari pihak bank tidak ada. Bahkan kita dibenturkan dengan Notaris Bank Mandiri dengan alibi yang menghilangkan dokumen tersebut adalah pihak Notaris,” ucapnya

Riko menilai berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku, pihak bank telah melanggar prinsip utama keberadaan bank yang diatur dalam UU Perbankan No 10 tahun 1998 dan UU Perlindungan Konsumen Pasal 19 No 08 tahun 1999, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan pada Pasal 25 Peraturan OJK No 1/POJK. 07/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Dijelaskannya dalam pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan. Dan Pasal 29 POJK No 1./2014. pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang ditimbulkan akibat kesalahan maupun kelalaian, pengurus, pegawai, pelaku usaha keuangan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan tersebut.

Sementara Afri selaku legal internal Bank Mandiri Cabang Sekayu, mengatakan, Bank Mandiri Cabang Sekayu mengakui bahwa sertifikat milik Warso hilang saat dijadikan agunan kredit pada bank tersebut. Menurut dia pihak bank akan bertanggung jawab atas hal tersebut dan siap untuk pengurusannya penggantian duplikatnya di notaris, dan dia juga berharap persoalan ini diselesaikan secara damai.

” Bank Mandiri tentunya berharap masalah ini bisa selesai dan menemukan solusi, memang benar hilang namun hilangnya oleh pihak notaris dan kita bertanggung jawab masalah ini dan tentunya harapan kami masalah ini ada solusi secepatnya,” tutup Afri. (dani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here