Sergai Gelar FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan Secara Komprehensif

0
237
Darma Wijaya secara resmi membuka Kadis Kominfo selaku Ketua kegiatan menyampaikan laporan pada kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) Uji Konsekuensi Daftar Informasi Yang Dikecualikan Secara Komprehensif yang digelar di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Jumat (23/11).

Sergai, Prioritas.co.id – Wakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H Darma Wijaya secara resmi membuka kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) Uji Konsekuensi Daftar Informasi Yang Dikecualikan Secara Komprehensif yang digelar Dinas Kominfo di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah. Jumat (23/11).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai merupakan Kabupaten/Kota pertama yang menggelar kegiatan ini di Sumatera Utara (Sumut).

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan Umum Drs Herlan Panggabean, Staf Ahli Bupati, Kadis Kominfo H Ikhsan, AP, M.Si, Kepala OPD selaku Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sergai, para Sekretaris Dinas/Badan, Kepala Bagian, Direktur Rumah Sakit dan Camat selaku PPID Pelaksana di OPD, Narasumber dari Kemendagri DR. Handayani Ningrum, SE, M.Si, Narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provsu Drs Robinson Simbolon dan Drs Eddy Syahputera AS, M.Si.

Dalam sambutannya Wabup Sergai H Darma Wijaya mengatakan bahwa terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana keterbukaan dan akuntabilitas badan publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi. Karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.

Oleh karena itu badan publik di tingkat pusat maupun daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan, imbuh Wabup.

Disebutkan Wabup, dengan adanya payung hukum pemenuhan hak informasi bagi masyarakat luas akan terselenggaranya pemerintahan yang baik melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP menjadi babak baru bagi pemerintah untuk melakukan penyediaan informasi dan layanan informasi publik bagi masyarakat melalui berbagai media yang ada.

Diakhir sambutannya Wabup mengungkapkan bahwa salah satu langkah strategis yang dilakukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di lingkungan Pemkab Sergai di tahun 2018 ini adalah melaksanakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 pasal 19 dimana PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Sebagai langkah strategis, diharapkan melalui rangkaian kegiatan FGD uji konsekuansi daftar informasi dikecualikan ini dapat mengoptimalisasi pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai, pungkas Wabup Darma Wijaya.

Sebelumnya Ketua Panitia Kadsi Kominfo Sergai H Ikhsan AP M. Si menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk pertama, meningkatkan pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai. Kedua, menyusun dan menetapkan daftar informasi dikecualikan, ketiga untuk mensosialisasikan SOP pelaksanaan uji konsekuensi sesuai Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang PLID di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berlangsung tanggal 23 -28 Nopember 2018 bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah. Sedangkan jumlah peserta sebanyak 120 orang yang terdiri dari Tim Pertimbangan yakni Pejabat Eselon II, para Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris Dinas/Badan selaku PPID Pelaksana pada OPD, cetus Kadis Kominfo.

Sementara narasumber Kemendagri DR Handayani Ningrum SE M.SI sebelum memaparkan materinya, mengapresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya kegiatan FGD ini. Di kabupaten/kota Provinsi Sumut, Kabupaten Sergai merupakan daerah pertama yang menggelar FGD Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan secara komprehensif. Oleh karenanya Handayani Ningrum berharap bahwa langkah yang dibuat oleh Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat ini dapat diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sumut sehingga semua aparat pemerintahan memahami tentang tujuan dari kegiatan ini. (RS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here