Prioritas.co.id.muba – Seorang pria ditangkap Jajaran Unit PPA Polres Muba atas kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan terhadap anak tirinya. Tidak tanggung-tanggung, pria yang diketahui bernama Rendy (48) yang tinggal pada sebuah desa di Kecamatan Lawang Wetan, Muba ini menjadikan anak tirinya sebagai pemuas nafsu selama sepuluh tahun.
Berprofesi Sebagai Petani Kebun, tersangka melakukan aksinya cara dipaksa, di tendang, mulut dibekap dan dicubit sebelum disetubuhi. Ia telah menggarap putri tirinya sejak berusia 8 tahun atau sejak masih duduk di bangku kelas II Sekolah Dasar. Dibawah ancaman akan dibunuh, korban sendiri mengaku tak berdaya hingga ia pasrah digarap sejak berumur 8 tahun sampai dengan korban berumur 19 tahun. Peristiwa tersebut terjadi dirumahnya sendiri, ia harus menerima pelampiasan nafsu syahwat ayah tirinya saat ibunya tidur.
Rendy akhirnya ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba setelah berkoordinasi dengan Perangkat desa di kediamannya, pada sebuah desa di Kecamatan Lawang Wetan, Kab Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Delli Haris, SH, MH mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tersangka.
“Tersangka kita tangkap kamis 15 Oktober 2020 sekira jam 18.30 wib dikediamannya. Tersangka kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari korban dan perangkat desa,” Kata Deli Haris. (Sabtu 17/10/2020).
Diceritakan Deli, tersangka selama 10 tahun menyetubuhi anak tirinya saat ibunya sedang tidur dan sampai korban Mawar Melati berusia 19 tahun. Terakhir persetubuhan yang dilakukan tersangka pada minggu malam (11 oktober 2020) saat ibunya tertidur pulas. Korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan bapak tirinya akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke temannya. Dan dari teman tersebut sampailah ke perangkat desa.
“Iyo pak, sepuluh tahun aku gagahi dari SD kelas 2 sampe la besak ini,” ujar nya di hadapan penyidik.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau 285 KUHP,”tutup Kasat Reskrim. (Dani)