Prioritas.co.id, Koba – Wely (18) tega menghabiskan nyawa Neneknya bernama Nur (60) karena hal sepele, yakni mau minta uang.
Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP Edison LB Sitanggang dalam konfrensi Pers nya mengatakan Wely tega menganiaya Korban yang merupakan Neneknya karena ia ingin meminta uang. Uang itu akan digunakan untuk membayar hutang Wely.
“Neneknya menolak memberikan, karena hari Minggu (28/7) sudah dini hari. Neneknya menyuruh besok paginya saja,” ungkap AKBP Edison LB Sitanggang, Kamis (1/8).
Karena kemauannya tidak dipenuhi, Wely memaksa masuk rumah Neneknya lalu mengikat tangan dengan tali dan membekap dengan lakban pada mulut Neneknya.
“Wely kemudian menganiaya dengan memukul kepala dan wajah Neneknya hingga meninggal dunia. Setelah meninggal dunia, Wely mencari uang dan perhiasan emas milik Neneknya,” ungkap AKBP Edison.
Setelah mencari-cari uang dan perhiasan Emas, Welypun menemukan Uang sebanyak Rp.37,4 juta dan Emas sebanyak 300 mata. Uang tersebut di ambil lalu di sembunyikan Wely ke dalam gulungan tikar, sebagian lagi di dalam teko air minum bersamaan dengan dompet dan perhiasan emas.
“Barang bukti tersebut baru kami ketahui setelah Wely mengakui perbuatannya. Semua barang bukti masih berada di dalam rumahnya,” ungkap AKBP Edison LB Sitanggang.
Untuk mengaburkan perbuatannya tersebut, Wely yang sempat membekap mulut menggunakan Lakban dan mengikat tangan Neneknya bernama Nur tersebut turut mengacak-ngacak isi perabotan didalam rumah.
“Seolah-olah murni perampokan dan pelakunya orang lain,” ungkap AKBP Edison.
Setelah membunuh lalu menyimpang rapi perhiasan emas dan uang, Wely memberi laporan palsu kepada Kades Celuak, Antara sahari katanya ada Perampokan.
“Katanya ada perampokan. Awalnya tetap kami tindaklanjuti laporan itu. Saat dilakukan pendalaman, tidak ada mengarah ke Perampokan yang dimaksudkan,” ulasnya.
Akhirnya perbuatan Wely tetap ketahuan, berdasarkan olah TKP di rumah korban pihak Kepolisian menemukan banyak sidik jari Wely tidak ada sidik jari orang lain.
“Kami menyamakan sidik jari yang ada pada beberapa alat bukti, saat di cocokan semuanya merupakan sidik jari Wely bukan orang lain,” katanya.
Wely sekarang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pihak Kepolisian menjeratnya dengan pasal 351 KUH tentang tindak penganiayaan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman kurangan penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, paman Wely bernama Ruslan berterimakasih kepada pihak Kepolisian karena telah mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ini.
“Kami ucapkan terima kasih atas kinerja kepolisian yang telah mengungkap kasus ini,” kata Ruslan (Roni)