Sepekan, Enam Tersangka Kasus Narkoba Digulung Satnarkoba Polres Sidimpuan

0
691
Polres Padangsidimpuan Amankan 6 Tersangka Kasus Narkoba Dalam Seminggu

Prioritas.co.id.Sidimpuan – Sebanyak 6 orang tersangka narkoba digulung oleh aparat Kepolisian Polres Padangsidimpuan, Sumut, selama sepekan Mei 2019. Sebagian besar kasus narkoba jenis Sabu dan Ganja.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan SH membenarkan pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan selama bulan puasa.

Ia membeberkan, dari hasil pengungkapan pihaknya telah berhasil mengungkap empat kasus dengan enam orang tersangka. Rata-rata, para tersangka merupakan warga kota Padangsidimpuan.

Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan selama kurun waktu seminggu pada bulan Ramadhan tahuan 2019 ini.

“Berkat informasi yang diperoleh, petugas pun ekstra keras melakukan penyelidikan dengan cara langsung turun di lokasi dan menyikat para terduga pelaku,” jelas Kasat.

Ada pun para tersangka yang diamankan yakni pria berinisial APB alias Anggi (22) warga Jalan Bersama, Kelurahan Losung Batu Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan dan CS (23) Warga Jalan Kenanga, Kelurahan Wek III Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Keduanya dibekuk polisi ketika mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX King Warna Biru BK 6269 ZAF di jalan Sudirman Gang. Mangaraja Enda Harahap Kelurahan Timbangan Kecamatan Psp Utara , Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (07 Mei 2019 ) sekira pukul 21.00 Wib. Dalam kasus ini polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,19 gram.

Berselang dua hari, Kamis (9 Mei 2019) sekira pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba kembali menggulung seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar berinisial SH alias Syawal (26), tersangka ini diamankan di sebuah kedai kopi di Kelurahan Losung, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dalam kasus tersangka SH ini, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah timbangan elektrik warna silver, satu buah gunting, satu buah hekter, sembilan buah anak hekter, satu buah tas sandang hitam, 2 (dua) unit Hape.

Selain itu, polisi juga mengamankan enam lembar kertas nasi warna coklat, 12 lembar plastik klip transpfaran kosong, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.

Tidak sampai disitu, saat Opsnal Satresnarkoba menggelar giat rutin dalam rangka cegah dan tindak kepemilikan dan penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan , pada Hari Sabtu (11 Mei 2019 ) berhasil menangkap seorang perempuan berhijab berinisial ESH (47).

ESH merupakan seorang oknum honorer yang diketahui bekerja di salah satu kantor Dinas di Kota Padangsidimpuan, tersangka berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pukul 17:00 WIB karena diduga memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 0, 26 gram. Kini, ESH sudah mendekam di rutan Polres Padangsidimpuan.

Kemudian Minggu , (12 /05/ 2019), sekira pukul 01.00 Wib, Satres narkoba Polres Padangsidimpuan kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu gubuk yang berada di Jalan. TPU Kelurahan Wek. Janji raja Kecamatan . Psp. Utara diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Dari lokasi ini, petugas berhasil mangamankan dua pria pengangguran beinisial MIL alias Mail (48), warga Samora Kelurahan Wek. I kecamatann. Psp Utara, Kota Padangsidimpuan bersama rekannya berinisial SH alias Acong, Warga jalan Sudirman, Kelurahan Wek. II, Kecamatan. Psp Utara, Kota Padangsidimpuan dengan barang bukti, satu bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis sabu dgn berat 0, 21 gram bersama dua bungkus kecil kertas nasi warna coklat diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Ganja dgn berat 3, 24 gram dan satu ) buah kotak plastik kecil.

Lebih lanjut, Charles mengatakan, saat ini keenam tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kita berhasil menyita narkoba jenis sabu serta paket ganja, dalam periode waktu tanggal 7 sampai tanggal 12 Mei 2019. Kepada keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Atas perkara ini, Kasat mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para orangtua agar selalu mengawasi pergaulan anaknya. Tujuannya, untuk mengantisipasi keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Kepada orangtua agar menasihati anak-anaknya mengenai bahaya narkoba. Kami Polres Padangsidimpuan akan perangi narkoba hingga tuntas,” tuturnya. (efendi/Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here