Sepasang Kekasih di Kota PSP Ditangkap Polisi dari Rumah kontrakan Karena Miliki 11 Paket Sabu

0
0
Tersangka SPH (35) bersama Teman Wanitanya NAP (25 ) Berikut Barang Bukti sabu diruang penyidik Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan

P.Sidimpuan.prioritas.co.id – Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara kembali menangkap penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pasangan kekasih ditangkap lantaran menguasai barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Keduanya, yakni SPH (35) tercatat Warga Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan bersama teman Wanitanya berinisial NAP (25) Warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan Kedua pasangan ini pun kini harus rela mendekam di balik jeruji besi.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH,S,IK,MH Melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar Senin (12/8/2024) pagi mengatakan, penangkapan bermula saat team opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari Masyarakat bahwa di salah satu kontrakan yang berada gang Durian Jalan Imam Bonjol Kelurahan Aek tampang , Kecamatan Padangsidimpuan Selatan , kerap terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, Tim Satres Narkoba polres padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrak yang disaksikan Kepling setempat.

Saat digerebek, kata AKP Jasama Sidabutar di dalam rumah kontrakan tersebut ditemukan seorang pria dengan seorang wanita yang mengaku sebagai pasangan kekasih.

Ketika dilakukan penggeledahan, didalam rumah itu Polisi mendapati narkotika golongan 1 jenis sabu yang ditemukan petugas tersimpan 1 Bungkus kotak rokok Magnum hitam di kantong celana sebelah kiri Milik seorang Pria SPH setelah dibuka berisikan Narkotika Golongan 1 jenis sabu sebanyak 11 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu bruto 1.15 gram bersama 1 unit HP merk Vivo warna hitam.

“Saat ditanya siapa pemilik barang terlarang tersebut, SPH mengakui sebagai pemiliknya,” terang AKP Jasama H Sidabutar SH.

Hasil interogasi terhadap tersangka SPH, mengakui sabu tersebut di dapatkan dari seorang pria (Lidik) dari Desa Sidadi Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kini kedua pasangan kekasih itu bersama barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses Hukum. (Sabar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here