Sepakat, Satlantas Polres labuhanbatu dan Disdik Tandatangani MoU Tertib Lalulintas

0
174
Kasat lantas polres Labuhanbatu dan Kepala Dinas pendidikan, tanda tangan kesepakatan MoU Terapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Prioritas.co.id, Labuhanbatu – Wujudkan Undang-undang No: 22 Tahun 2009 Tentang Keselamatan Berlalu Lintas di Jalan Raya serta mengurangi Jumlah Kecelakaan, Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu melakukan sosialisasi pemahaman tertib peraturan berlalulintas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, kamis (8/3/2018) di Aula Permata Land, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Sosialisasi ini melibatkan perwakilan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah menengah pertama (SMP) sederajat/ baik negeri maupun swasta di lingkungan dinas pendidikan kabuhanbatu.

Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Sawangin Manurung yag juga narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang undang-undang lalulintas Nomor 22 tahun 2009, terkait keselamatan berlalulintas di jalan untuk menekan jumlah kecelakaan.

Sawangin menambahkan, sejak 5-25 Maret ini, pihaknya sedang memberlakukan operasi keselamatan berlalulintas se indonesia untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan saat berlalulintas.

“Kita buat MoU degan Dinas Pendidikan ke depan akan diperbanyak ceramah dikmas lantas terhadap pelajar SD dan SMP,” Katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan pihak kepolisian Polres Labuhanbatu.

“Keselamatan berlalulintas di lingkungan dinas pendidikan masih rendah dan kegiatan ini merupakan rencana tindak lanjut untuk memberikan pengetahuan keamanan dan ketertiban berlalulintas bahwa ini sangat penting,” ucap Kadisdik.

Dalam kesempatan itu, Satlantas dan Dinas Pendidikan Labuhanbatu turut membubuhkan tanda tangan di nota kesepahaman dan kerja sama terkait sosialisasi tertib berlalu lintas terhadap guru dan pelajar di lingkungan Dinas Pendidikan Labuhanbatu. (Red/Dody)