Prioritas.co.id, Pringsewu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu Polda lampung berhasil melakukan penangkapan sekaligus enam pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Para pelaku seluruhnya berjenis kelamin pria, berinisial RE (28) buruh, HM (23) mahasiswa, HA (26) buruh, MF (23) buruh, SG (37) karyawan dan YI (28) wiraswasta, semuanya berdomisili di Kecamatan Pringsewu.
Kasat Resnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, SH mengungkapkan terungkapnya penyalahgunaan narkotika tersebut adanya informasi dari masyarakat kemudian petugas merespon cepat dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku lokasi berbeda.
“Keenam pelaku ditangkap dalam 8 jam pada hari yang yang sama itu merupakan rangkaian penyelidikan dan pengembangan kepolisian yang dimulai pukul 07.00 Wib sampai 14.00 Wib, Kamis, 13 Februari 2020 lalu,” ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Soemantri, Senin (17/2/20) pagi.
Iptu Deddy membeberkan, penangkapan dimulai dari pelaku RE dan HM saat mereka berada di rumahnya di Pekon Sidoharjo tepatnya pukul 07.00 Wib dan dari keduanya didapatkan barang bukti berupa satu bungkus daun ganja Kering dengan berat Bruto 1,31 Gram, dua buah puntung ganja dengan berat Bruto 0,16 Gram, satu buah kertas papir rokok dan satu unit handpone merk Xiaomi warna Rose Gold.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku HR di rumahnya di Pringsewu Selatan pada pukul 09.00 Wib dan dapat diamankan barang bukti berupa dua bungkus daun ganja Kering dengan berat Bruto 45,26 Gram, dua buah korek api gas dan satu unit handpone Merk OPPO warna Hitam.
Berselang 30 menit, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap MF masih di Pringsewu Selatan berikut barang bukti berupa satu linting daun ganja Kering dengan berat Bruto 0,42 Gram, satu bundle plastik klip, dua lembar kertas papir, satu buah kotak rokok, satu buah korek api gas dan satu unit handpone merk Samsung warna putih.
Lalu, pada pukul 12.30 Wib, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku SG di rumahnya di kelurahan Pringsewu Utara dengan barang bukti berupa dua bungkus daun ganja Kering dengan berat Bruto 9,29 Gram, satu bundle kertas rokok papir, satu unit handpone merk Samsung warna putih.
Terakhir, pada pengembangan kasus selanjutnya tepatnya pukul 14.00 Wib petugas melakukan penangkapan terhahadap YI dirumahnya di Pringombo Pringsewu Timur dengan barang bukti satu bungkus daun ganja kering dengan berat bruto 5.0 Gram, satu buah kotak rokok surya, satu bundel kertas papir, satu unit handpone merk Samsung warna putih dan satu buah celana pendek warna hitam.
“Keseluruhan pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan urine, dimana hasil urine mereka positip mengandung zat THC Marijuana / Ganja,” bebernya.
Ditambahkan Iptu Deddy, saat ini keenam pelaku diamankan di Rutan Polres Pringsewu guna proses penyidikan serta pendalaman dari mana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 111 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (David)