Prioritas.co.id.Muba – Polisi Sektor Babat Toman mengamankan seorang suami yang melakukan KDRT dengan memukul istrinya dengan handpone jenis tablet. Pukulan tersebut mengakibatkan luka memar dibagian batang hidung Agustin (24) yang notabene adalah isteri tersangka.
TersangkaRandi Saputra (29) akhirnya diamankan Polisi Sektor Babat Toman dirumahnya Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Senin (5/8/2019).
Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti SE MM, Selasa (6/8/2019) melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin SH, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 04 Agustus 2019 sekitar pukul 12.00 wib di Desa Beruge Kec. Babat Toman Kab. Muba.
“Tersangka yang merupakan warga Desa Beruge dan merupakan suami dari korban Agustin telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya,” kata AKP Ali Rojikin SH.
Siang itu, lanjut dia, pelaku yang kesal terhadap isterinya kemudian memukul korban dengan menggunakan Hand Phone jenis tablet ke arah muka korban sebanyak 1 kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar dibagian batang hidung.
“Korban yang merasakan sakit dan tidak senang dengan tindakan pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Toman,”ujarnya.
Setelah mendapat laporan tersebut pada hari Senin, 05 Agustus 2019 sekira jam 00.30 wib Unit Reskrim Polsek Babat Toman mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka. Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Joharmen,SH,Msi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di kediamannya di Desa Beruge Kec. Babat Toman.
“Saat ini pelaku telah berada di Polsek Babat Toman guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap pelaku akan kita terapkan pasal 44 no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan 2 tahun.” pungkas AKP Ali Rojikin, SH MH, Kapolsek Babat Toman. (dani)