Seorang Tersangka Pembobol Rumah Warga Semaka dan Penadahnya Berhasil Ditangkap

0
296
Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto saat Memberikan Keterangan Pers di Mapolsek setempat, Minggu (14/7/19).

Prioritas.co.id, Tanggamus – Polsek Semaka, Polres Tanggamus mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah konter ponsel berikut penadah barang curiannya.

Menurut Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto, tersangka yang berhasil diamankan Johandi (34) warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

Lalu Istiyardi (28), warga Pekon Sidomulyo, Kec. Semaka, sebagai penadah barang yang dicuri pelaku.

“Para pelaku diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Semaka di Pekon Srikuncoro dan di Pekon Sidomulyo Kec. Semaka, pada hari Jumat (12/7/2019),” kata Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Minggu (14/7/19) siang.

Ia menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2019 sekira jam 03.30 Wib. Pelaku bersama dua orang berinsi rekannya, membobol rumah toko konter korban yang bernama Sunardi (40) di Pekon Sri Kuncoro Kec. Semaka.

Pada saat kejadian korban tidak ada di rumah karena pergi ke Jakarta dalam rangka mengantar adiknya menikah. Sedangkan yang ada di rumah korban ibu mertua dan ponakan.

Saat itu mereka sedang tertidur di kamar tengah. Lalu mereka bangun pukul 05.00 Wib, dan melihat pintu belakang sudah terbuka. Kemudian memeriksa pintu yang terbuka, yang ternyata ada bekas congkelan dengan linggis.

Sedangkan barang yang hilang berbagai macam mulai dari ponsel berbagai merek, laptop merek Acer, mesin EDC BNI merek Inginico warna oranye. Berbagai jenis merek rokok dan uang tunai Rp. 7 juta.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 60.000 000. Lalu korban langsung melaporkan ke Polsek Semaka,” kata Iptu Heri Yulianto.

Dari penangkapan keduanya, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit HP merek Advan tipe Hamer R3F warna putih. Dan satu HP unit Vivo V91 warna biru toska.

“Untuk barang lainnya masih dalam pencarian. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here